Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengusap wajahnya saat mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Syahrul Yasin Limpo pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Sementara penyidikan pencucian uang berlangsung, Syahrul Yasin Limpo telah didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Hakim menyatakan Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya terbukti korupsi. Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.
Sedangkan dua anak buahnya divonis empat tahun penjara.