Ketua Dewan Pers Kecam Pendukung SYL yang Tendang Jurnalis

- Ketua Dewan Pers mengecam kekerasan dan penghalang-halangan terhadap jurnalis dalam sidang SYL.
- Ninik Rahayu menegaskan perlindungan undang-undang terhadap jurnalis untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi.
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengecam tindakan kekerasan dan upaya menghalang-halangi kerja jurnalis dalam sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apalagi, saat sidang itu juga terjadi penganiayaan terhadap jurnalis.
Menurut Ninik, tindakan tersebut sangat tidak bisa diterima dan melanggar undang-undang yang menjamin kebebasan pers di Indonesia.
“Tentu saya selaku Ketua Dewan Pers dan insan pers, mengecam tindakan berupa kekerasan, upaya menghalang-halangi kerja jurnalis sampai melakukan perusakan pada alat kerja jurnalis," ujar Ninik saat ditemui di kawasan Gelora, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2024).
1. Kerja jurnalis untuk penuhi informasi masyarakat

Dia mengatakan, kerja-kerja jurnalis sudah diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terutama pada pada Pasal 18.
Dia mengungkapkan, tugas jurnalis adalah untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi.
"Itu dijamin, tidak boleh dihalang-halangi, diintimidasi apalagi sampai dilakukan pengrusakan," kata dia.
2. Mitigasi risiko dengan adanya aparat keamanan

Dalam situasi ini, Ninik menyarankan dua langkah penting. Pertama, lembaga-lembaga pelayanan publik, terutama peradilan, harus memitigasi risiko dengan menyediakan aparat keamanan untuk melindungi para jurnalis.
"Jurnalis seringkali tidak ada ruang untuk bebas meminta informasi kepada pihak-pihak yang diperlukan,” katanya.
Dengan adanya pengamanan yang memadai, keselamatan dan perlindungan jurnalis, kata dia, maka kerja jurnalis pun dapat terjaga.
3. Berharap Polda Metro Jaya segera usut

Kedua, Ninik menekankan pentingnya tindakan tegas dari pihak berwenang. Dia berharap Kapolda Metro Jaya segera mengusut tuntas pelaku dan dalang di balik tindakan penganiayaan dan penghalangan kerja jurnalis tersebut.
"Karena kalau ini dilakukan pembiaran maka punya potensi keberulanhan di waktu yang datang," katanya
4. Sidang SYL rusuh, jurnalis ditendang hingga kamera rusak

Diberitakan, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan harus membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.
Usai sidang, organisasi masyarakat (ormas) pendukung Syahrul Yasin Limpo terlihat memicu kerusuhan. Bahkan, jurnalis KOMPAS TV sempat dikejar dan ditendang salah satu pendukung Syahrul.
Peristiwa itu sempat terekam kamera. Anggota ormas itu terlihat berupaya menendang jurnalis KOMPAS TV, tapi tak kena. Selain itu ada beberapa kamera stasiun televisi lainnya yang rusak seperti CNN Indonesia TV, tvOne serta tripod milik jurnalis MNC TV.