KPK Panggil Wali Kota Semarang dan Suami

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak ita dan suaminya, yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri. Keduanya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota Semarang," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (22/1/2025).
1. Pemeriksaan di KPK

Hingga artikel ini dimuat, keduanya belum hadir. Rencananya pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Tessa.
2. KPK tetapkan empat tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Selain Ita dan Alwin Basri, KPK juga menetapkan Rachmat Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa dan Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang sebagai tersangka.
Rachmat dan Martono sudah ditahan. Sementara, Ita dan Alwin Basri belum ditahan.
3. KPK sempat geledah kantor dan rumah Mbak Ita

Sementara penyidikan berjalan KPK sempat menggeledah sejumlah lokasi. Antara lain rumah dan kantor Mbak Ita.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti. Bukti itu dibawa untuk dianalisis.