Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Kembali Dicegah ke Luar Negeri

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, kembali dicegah ke luar negeri. Keduanya telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
"Sudah diperpanjang per 10 Januari 2025 untuk enam bulan ke depan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (20/1/2025).
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Ita dan Alwin Basri, KPK juga menetapkan Rachmat Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa dan Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, sebagai tersangka.
Rachmat dan Martono sudah ditahan. Sementara, Ita dan Alwin Basri belum ditahan.