KPK Periksa Anggota Polri Terkait Aliran Uang Kasus OTT Sumut

- KPK mendalami aliran uang dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara.
- Setelah OTT di Sumut, KPK menetapkan lima tersangka terkait korupsi proyek senilai Rp231,8 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada seorang anggota Polri yang diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatra Utara. Namun, identitasnya belum diungkapkan ke publik.
"KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota kepolisian dan sudah dilakukan, berjalan dengan baik, dan kami juga menyampaikan apresiasi kepada teman-teman di kepolisian sehingga mendukung proses pemeriksaan tersebut berjalan dengan lancar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prsetyo, dikutip pada Rabu (23/7/2025).
1. KPK dalami soal aliran uang

Budi mengatakan, anggota Polri itu secara umum diperiksa KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara. KPK mendalami aliran uang dalam perkara tersebut.
"Tentu bagaimana proses pengadaannya, kemudian aliran uangnya ke pihak mana saja, itu semua ditelusuri oleh penyidik sehingga dalam perkembangannya tidak hanya terkait dengan proyek-proyek di Balai Besar PJN 1 Wilayah Sumut dan juga di PUPR Provinsi Sumatra Utara ya," ujar dia.
2. KPK tetapkan lima tersangka usai OTT di Sumut

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Sumatra Utara pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam tangkap tangan itu ada enam pihak yang ditangkap, tetapi hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala DInas PUPR Provinsi Sumatra Utara), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara), Akhirudin Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan Rayhan Dulasmi Pilang (PT RN).
3. Ada enam proyek senilai Rp231,8 M yang dikorupsi

Tangkap tangan ini terkait enam proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp231,8 miliar. Proyek-proyek tersebut adalah:
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (nilai proyek Rp56,5 miliar)
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (nilai proyek Rp17,5 miliar)
- Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025
- Pembangunan Jalan Sipiongoit batas Labusel (nilai proyek Rp96 miliar)
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (nilai proyek Rp61,8 miliar