Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Periksa Eks Direktur Sinarmas Sekuritas soal Transasksi Taspen

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas, Ferita. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi yang menyeret nama eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih.

"Rabu, 13 November 2024, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis (14/11/2024).

1. KPK periksa dua saksi

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Berdasarkan informasi, KPK juga memeriksa Karyawan PT Insight Investment Management, Ghufan Ilman Maliki. Keduanya dicecar penyidik KPK soal investasi dan transasksi keuangan.

"Materinya pendalaman kegiatan investasi taspen dan transaksi keuangan terkait tersangka ANS dan EHP," ujar Tessa.

2. Antonius Kosasih tersangka dalam kasus ini

Direktur nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih (IDN Times/Aryodamar)
Direktur nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih (IDN Times/Aryodamar)

KPK diketahui telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi belum diungkapkan secara resmi kepada publik. Namun, KPK membenarkan salah satu tersangkanya adalah mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih.

Sejauh ini kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah pastinya belum diumumkan karena masih dalam tahap pemeriksaan.

3. Antonius Kosasih sudah dicegah ke luar negeri

Direktur nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih (IDN Times/Aryodamar)
Direktur nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih (IDN Times/Aryodamar)

Sementara penyidikan berlangsung KPK telah mengajukan pencegahan Antonius Nicholas Kosasih ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kosasih bukan satu-satunya sosok yang dicegah ke luar negeri terkait hal ini. Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto juga dicegah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Aryodamar
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us