KPK Periksa Eks Pimpinan DPRD soal Laporan Keuangan Provinsi Sulsel

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Pimpinan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Muzayyin Arif dan Darmawangsa Muin bersama 9 pihak lainnya. Mereka diperiksa mengenai laporan keuangan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2019 dan 2020.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses hingga adanya temuan pemeriksaan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) tahun anggaran 2019 dan 2020 di Pemprov Sulsel yang diduga ada beberapa temuan yang dikondisikan tersangka AS (Andi Sonny) dan Tim Pemeriksa," ujar Juru Bicara KPK, Ali FIkri, Jumat (4/11/2022).
1. Ada 11 saksi yang diperiksa KPK

Selain Muin dan Arif, berikut adalah daftar sosok yang diperiksa KPK:
- Winarti (PNS)
- Darusman Idham (PNS)
- Fitri Zainuddin (PNS)
- Julita Rendi P (PNS Dinas PUTR Sulsel)
- Gilang Permata (PNS BPK Sulsel)
- Arfa Anwar (Wiraswasta)
- Petrus Yalim (Wiraswasta)
- Andi Sudirman (Wiraswasta)
- Kasbi Suriansyah (Wiraswasta)
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Sat Brimob Polda Sulsel," kata Ali.
2. Seorang saksi mangkir dari KPK

KPK sebetulnya memanggil seorang saksi bernama Ayub Ali. Namun, pensiunan PNS itu tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK.
"Saksi tidak hadir dan masih akan dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali," jelasnya.
3. KPK sudah tetapkan tersangka baru dalam kasus ini

Diketahui, KPK menetapkan Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan, Andi Sonny sebagai tersangka dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan pemeriksa pertama BPK perwakilan provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM), dan Gilang Gumilar (GG). Lalu, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER).
Total suap kasus ini mencapai Rp2,8 miliar. Andi diduga kecipratan Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan.
Edy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Andi, Yohannes, Wahid, dan Gilang sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.