Laporan KPF: Demo Agustus Dipantik Ketidakpuasan, Bukan Tunjangan DPR

- Kasus Affan mengubah dinamika demonstrasi
- Penggunaan kekuatan tak proporsional dan pengakuan paksa
Jakarta, IDN Times - Laporan Komisi Pencari Fakta (KPF) yang dibentuk Koalisi Masyarakat Sipil menunjukkan demonstrasi Agustus 2025 tidak lahir dari satu isu tunggal. Wacana kenaikan tunjangan anggota DPR disebut sebagai pemicu, tetapi bukan penyebab utama.
"Akar persoalan terletak pada akumulasi ketidakpuasan ekonomi, ketidakpercayaan terhadap institusi negara, dan persepsi meluas tentang ketidakpekaan elite politik terhadap tekanan hidup-terutama di antara kaum muda," tulis laporan tersebut, dikutip Kamis (19/2/2026).
1. Kasus Affan mengubah dinamika yang ada

Dalam konteks itu, mobilisasi demonstrasi disebut jadi ekspresi politik yang dinilai KPF sebagai pilihan rasional. Demonstrasi gelombang pertama pada 25–27 Agustus dan kedua pada 28 Agustus berlangsung relatif damai sebelum eskalasi tajam pada gelombang ketiga 29–31 Agustus.
Hal ini diakselerasi oleh kejadian ditabraknya sopir ojek online bernama Affan Kurniawan oleh kepolisian dengan mobil rantis.
"Peristiwa kunci ini mengubah dinamika massa secara signifikan dan meluas," tulis laporan itu.
2. Penggunaan kekuatan yang tak proporsional hingga pengakuan paksa

KPF juga mendokumentasikan penggunaan kekuatan tak proporsional, penangkapan massal, serta dugaan penyiksaan dan pengakuan paksa.
Data yang dihimpun juga menunjukkan ribuan kaum muda berusia anak turut ditahan, tanpa tuduhan yang jelas pembuktian hukumnya.
"Praktik-praktik ini menunjukkan penyimpangan dari prinsip proporsionalitas dan jaminan prosedural yang menjadi fondasi negara hukum," tulis mereka.
3. Adanya pola penegakan hukum yang tajam ke bawah

Setelah demonstrasi, KPF juga menemukan pola penegakan hukum yang tajam ke bawah. Aparat bergerak cepat menetapkan aktivis, pelajar, dan warga sipil sebagai tersangka. Banyak di antara mereka dibingkai sebagai ‘dalang’ dan ‘provokator’ hanya berbasis ekspresi di media sosial serta keterlibatan dalam jejaring percakapan digital.
"Dalam banyak kasus, tidak ada relasi kausalitas yang jelas antara tindakan yang disangkakan dengan pidana yang dituduhkan. Sebaliknya, penelusuran terhadap pola penjarahan yang terkoordinasi dan pergerakan massa antar-lokasi tidak menunjukkan kemajuan penyidikan yang setara," tulis mereka.


















