KPK Sebut Penyelidikan Formula E Terhambat oleh Sejumlah Kendala

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sejumlah kendala yang menghambat proses penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Salah satunya ialah meminta dokumen maupun keterangan dari pihak Formula E Operation (FEO).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu (11/12/2022).
"Kan masih di tahap penyelidikan seperti misalnya, kami belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office)/KPK Inggris misalnya karena kedudukan FEO-nya itu kan di sana kalau tidak salah untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi," kata Alex, dikutip dari ANTARA, Senin (12/12/2022).
1. Calon saksi penyelidikan masih bersifat sukarela

Kemudian, ia menjelaskan bahwa pemanggilan para calon saksi dalam tahap penyelidikan masih bersifat sukarela. Maka itu, kata dia, KPK belum bisa menindaklanjuti penyelidikan, apabila calon saksi tidak hadir dalam pemanggilan.
"Jadi, dalam tahap penyelidikan, kami memanggil apa calon saksi ya. Kalau calon saksi itu sifatnya masih 'volunteer' sebetulnya. Apalagi kalo pihak swasta, dia tidak datang, kami juga tidak bisa apa-apa. Makanya, itu lah kesulitan-kesulitan kami di tingkat penyelidikan," ujar Alex.
2. Kesulitan menggeledah Jakpro

Selain itu, ia juga mengungkapkan tertutupnya akses penggeledehan di Jakpro juga menjadi salah satu kendala penyelidikan. Padahal, kata Alex, kasus ini sudah memasuki tingkat penyelidikan.
"Kami melakukan penggeledahan di Jakpro saja tidak bisa, di tingkat penyelidikan lho ya, tidak bisa," kata Alex.
3. KPK bekerja sesuai prinsip

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa penyelidikan Formula E masih terus berjalan. Bahkan, tidak ada hambatan.
"Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh ekspose yang lalu oleh Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) bahwa penyelidikan Formula E tetap jalan tidak pernah terganggu," kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Hal itu disampaikan Firli karena menurutnya, KPK bekerja sesuai prinsipnya. Artinya, kerja lembaga ini tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun.
"Karena pada prinsip kerja KPK, KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun, itu undang-undang menyebutkan. Jadi, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," ujar Firli.