Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diperiksa KPK, Kepala BPKH: Sebagai Perwakilan Lembaga, Kami Mendukung

IMG-20250902-WA0111.jpg
Kepala BPKH Fadlul Imansyah (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK mendalami keterangan Fadlul.
  • KPK sudah terbitkan sprindik, belum ada tersangka.
  • Kerugian negara Rp1 triliun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024. Usai diperiksa, ia mengaku mendukung penindakan yang dilakukan.

"Sebagai warga negara yang baik dan sebagai perwakilan dari lembaga negara, tentu saja kami mendukung sepenuhnya segala bentuk perihal untuk menegakkan undang-undang dan peraturan setiap ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

1. KPK dalami keterangan Fadlul

IMG-20250902-WA0121.jpg
Kepala BPKH Fadlul Imansyah (IDN Times/Aryodamar)

Fadlul mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari pemeriksaan pada saat penyelidikan. Kali ini, ia diperiksa sebagai saksi.

"Pada prinsipnya, apa yang dilakukan pada hari ini kepada BPKH adalah pendalaman dari apa yang sudah dilakukan pada saat penyelidikan. Karena kan sudah masuk ke dalam penyidikan, dan apa yang kami memberikan keterangan sebagai saksi merupakan pendalaman dari apa yang sudah dilakukan di dalam penyelidikan," ujarnya.

2. KPK sudah terbitkan sprindik, belum ada tersangka

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

3. Kerugian negara Rp1 triliun

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us