KPK Sita 20 Tanah dan Bangunan Milik Rafael Alun Senilai Rp150 Miliar!

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 tanah dan bangunan milik eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Nilai aset-aset tersebut mencapai Rp150 miliar.
"Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (22/6/2023).
1. Tanah dan bangunan yang disita KPK ada di tiga kota

Ali menjelaskan tanah dan bangunan yang disita KPK berada di berbagai wilayah di tiga kota. Kota-kota tersebut antara lain di Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.
"Enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado," ujar Ali Fikri.
2. Penyitaan aset Rafael Alun diharapkan bikin kapok koruptor

Penyitaan aset-aset Rafael Alun ini dilakukan untuk memulihkan kekuangan negara akibat korupsi. Diharapkan permpasan aset tersangka korupsi bisa membuat kapok koruptor.
"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," jelas Ali.
3. Rafael Alun tersangka gratifikasi dan pencucian uang

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.
Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
KPK juga menyita safe deposit box di salh satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro
Setelah dikembangkan, KPK juga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. KPK pun akan terus mencari bukti-bukti terkait.