Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Sita Uang Rp477 Miliar Terkait Kasus Rita Widyasari

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp350.865.006.126,78 serta 6,82 juta dolar Amerika Serikat dan 2 juta dolar Singapura. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi yang menyeret nama eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan uang Rp350 juta yang disita berasal dari 36 rekening, 6.284.712,77 Dolar AS berasal dari 15 rekening, dan 2.005.082 Dolar Singapura berasal dari satu rekening. Jika dikonversi ke Rupiah, maka total uang yang disita mencapai Rp477 miliar.

"Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut," jelas Tessa, Selasa (14/1/2025).

Rita Widyasari sebelumnya telah terjerat kasus suap dan gratifikasi serta pencucian uang.

Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us