KPK: SYL Akan Didakwa Peras Anak Buah dan Terima Gratifikasi Rp44,5 M

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia akan didakwa menerima gratifikasi Rp44,5 miliar.
"Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 Miliar," ujarnya.
1. Syahrul Yasin Limpo akan diadili di PN Jakarta Pusat

Syahrul akan diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Usai dilimpahkan, penahanan politikus NasDem itu menjadi wewenang pengadilan Tipikor.
"Lengkapnya akan dibuka dipersidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.
2. Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya jadi tersangka

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Sepanjang 2020-2023, Syahrul diduga membuat kebijakan personal yang memaksa bawahannya menyetor uang bulanan untuknya.
Uang dari bawahannya diterima Syahrul melalui perantara Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Muhammad Hatta.
3. Uang korupsi Syahrul Yasin Limpo dipakai cicil kartu kredit sampai umrah

Uang yang diterima diduga digunakan Syahrul untuk sejumlah kepentingan pribadi seperti membayar cicilan kartu kredit, cicilan mobil Toyota Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah yang nilainya miliaran rupiah.
Penyidik juga menemukan dugaan Syahrul, Kasdi, Hatta, beserta sejumlah pejabat Kementan lain umrah ke tanah suci memakai uang tersebut, serta ditemukan juga aliran uang untuk kepentingan Partai NasDem. Nilainya diduga mencapai miliaran rupiah