Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

KPK Tahan 2 Tersangka Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2017. Mereka yang ditahan adalah dua pihak swasta yang diduga terlibat kasus ini.

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 47 orang dan untuk mempercepat
proses penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).

1. Kedua tersangka ditahan di Rutan KPK

KPK Tahan 2 Tersangka Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Pihak swasta yang ditahan adalah Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah. Agus ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Farid di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"KPK melakukan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung 26 April 2022 sampai dengan 15 Mei 2022," ujar Alex.

2. KPK tidak menahan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebetulnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Farid dan Agus, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Ardius Prihantono, juga menjadi tersangka. Namun, KPK tak menahan Ardius karena sudah lebih dulu ditahan kejaksaan dalam kasus lain.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

3. Para tersangka diduga rugikan negara Rp10,5 M

KPK Tahan 2 Tersangka Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Kasus ini bermula ketika Ardius yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel menerima informasi calon lokasi lahan dan melakukan survei bersama pihak lain termasuk Farid, pengawas SMA Dikbud Tangsel Imam Supingi, Lurah Rengas Agus Salim, dan konsultan PT Gemilang Berkah Konsultan bernama Oka Kurniawan.

"Lokasi yang disurvei adalah milik Sofia M Sujudi dan Franky dengan luas mencapai 7.000 meter per segi. AP selaku KPA diduga tidak menyusun laporan dalam bentuk berita acara," ujar Alex.

Singkat cerita, Ardius diangkat menjadi Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten untuk membangun sekolah itu. Saat itu, dia menerima laporan terkait Penilaian Tanah Pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan.

Namun, tanah tersebut ternyata mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari jalan lainnya yang tertutup tembok warga. Selain itu, Ardius tidak memaparkan penilaian tersebut di hadapan tim koordinasi.

Alexander mengatakan Ardius telah memproses dan menandatangani lebih dulu dokumen berita acara pembayaran ganti rugi lahan, untuk pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 7 Tangerang Selatan, dan kuitansi di atas namakan Agus Kartono. Padahal, ganti rugi itu harusnya dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak yaitu pemilik tanah.

Akibat perbuatan para tersangka, KPK menyebut negara dirugikan Rp10,5 miliar. Agus diduga turut menerima uang sebesar Rp9 miliar dan Farid Nugraha menerima Rp1,5 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Aryodamar
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us