Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tahan Eks Kepala Dinas PUPR Papua terkait Lukas Enembe

KPK menahan eks Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman (IDN Times/Aryodamar)
KPK menahan eks Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman. Ia ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi yang turut menyeret Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK selanjutnya melakukan penahanan
terhadap GOY untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung sejak
19 Juni sampai dengan 8 Juli 2023," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (19/6/2023).

"Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," imbuhnya.

1. Eks Kadis PUPR Papua diduga bocorkan persyaratan lelang proyek

KPK menahan eks Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman (IDN Times/Aryodamar)
KPK menahan eks Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman (IDN Times/Aryodamar)

Asep menjelaskan Gerius bersama-sama Lukas Enembe diduga mengondisikan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, agar bisa memenangkan proyek di Pemprov Papua. Caranya adalah dengan membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan sejumlah dokumen teknis terkait lelang proyek sebelum diumumkan.

"Sehingga memudahkan RL menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas, dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi," ujar dia.

2. Gerius One Yoman diduga terima Rp300 juta dari Rijatono Lakka

Tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Asep mengatakan, Rijatono Lakka memberikan Gerius One Yoman fee, yang nilainya mencapai satu persen, atau Rp300 juta, dari setiap proyek yang dimenangkan.

"Sehingga memudahkan RL menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas, dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi," ujar dia.

3. Lukas Enembe dan Rijatono Lakka sudah disidang

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe berbicara dalami sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe berbicara dalami sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KPK sebelumnya telah lebih dulu menahan Rijatono Lakka dan Lukas Enembe. Rijatono telah diadili dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Sementara, Lukas Enembe baru disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi dari berbagai pihak senilai Rp46,8 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us