KPK: Tidak ada Perlakuan Khusus, Semua Tahanan Miliki Hak yang Sama

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbekal pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan segenap dokter di RSCM, Jakarta Pusat, memindahkan Setya Novanto (Setnov) ke Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Minggu (19/11).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa mereka tidak memberikan hak khusus kepada Setnov selama berada di rutan.
"Tidak ada perlakuan khusus (untuk Setnov), semuanya sama," ungkap Febri di depan gedung KPK, Senin (20/11).

Kendati Setnov memiliki masalah kesehatan, Febri menyampaikan kalau KPK memiliki SOP-nya sendiri.
"Jadi prinsipnya begini, untuk seluruh tahanan KPK, kalau ada keluhan kesehatan, bisa disampaikan kepada penyidik dan dokter KPK. Untuk semua tahanan (aturannya) sama," ungkapnya.
Di lain sisi, tim kuasa hukum Setnov Fredrich Yunandi dan Otto Hasibuan sempat menyambangi kliennya di rumah tahanan.

"Barusan kami bertemu dengan pak SN selama 2 jam. Tentu saya sebagai lawyer baru harus mendapatkan keterangan langsung dari beliau," ucap Otto
Dengan alasan kesehatan, segenap kuasa hukum memilih agar Setnov beristirahat lebih lama daripada memberikan keterangan kasus.
"Kondisinya masih lemah, jadi kita tidak ingin lama-lama. Luka di tangan dan kepala masih ada. Saya khawatir dalam keadaan sakit keterangan beliau tidak lengkap," ujar pengacara kondang tersebut.