KPK Ungkap Ada Mark Up dan Persekongkolan di Kasus Rumah Dinas DPR

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi mark up dalam pengadaan perlengkapan rumah dinas Anggota DPR. Hal ini dinilai kerap terjadi dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa.
“Ini kan proses pengadaan barang dan jasa. Umumnya pengadaan barang dan jasa ketika terjadi kemahalan harga,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (6/3/2024).
“Ini kasusnya kalau enggak salah markup harga, ada persekongkolan. Katanya mahal padahal di pasar enggak seperti itu,” lanjut dia.
1. KPK sudah tetapkan tersangka dalam kasus ini

Sudah ada sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK masih belum mau mengungkapkannya kepada publik.
Biasanya hal ini baru diungkap secara resmi kepada publik ketika penahanan para tersangka dilakukan.
2. Ada tujuh orang dicegah ke luar negeri selama enam bulan

Sementara penyidikan berjalan, KPK mencegah tujuh orang ke luar negeri. Pencegahan dilakukan agar mereka kooperatif dalam penyidikan KPK.
Penceghan berlaku selama enam bulan. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan akan berlaku hingga September 2024 dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya.
3. Daftar pihak yang dicegah ke luar negeri oleh KPK

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah daftar 7 orang yang dicegah ke luar negeri:
1. Indra Iskandar (Sekjen DPR)
2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)
3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)
4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)
5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)
6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)
7. Edwin Budiman (Swasta).