Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPPPA Nilai Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Maltra Murni Tindak Pidana

KemenPPPA, Bintang Puspayoga dalam Rapat Kerja: Realisasi Program Kerja Tahun 2022, Rencana Kerja Tahun 2023, dan Pandangan Pemerintah Terhadap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) (31/1/2023). (dok. KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mendukung penuh keputusan Polda Maluku yang tetap lanjutkan penyidikan atas kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, pada seorang perempuan berinisial TSA (21).

Kasus ini, kata Bintang harus diselesaikan dengan mengenakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dia mengatakan, aturan hukum di UU TPKS tidak mengenal adanya keadilan restoratif atau restorative justice.

“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak mengenal istilah restorative justice sehingga dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku sebagai pejabat publik di Maluku Tenggara, adalah murni tindakan pidana. UU TPKS tidak memungkinkan adanya upaya proses damai yang ditawarkan pelaku. Kami mendukung penuh atas kebijakan Polda Maluku yang tetap melanjutkan penyidikan terhadap pelaku,” kata Bintang dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).

1. Minta kasus tetap dilanjutkan meski ada informasi pencabutan laporan oleh korban

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga saat melakukan kunjungan kerja ke Ponorogo (dok. KemenPPPA)

Maka dari itu, jika memang ada informasi pencabutan laporan oleh korban, Bintang berharap agar kasus ini tetap dilanjutkan polisi. Sebab, sudah ada bukti pemeriksaan sebelumnya.

“UU TPKS hadir sebagai bukti negara serius melindungi para korban kekerasan seksual khususnya kelompok rentan perempuan dan anak-anak. Ancaman pidana UU TPKS terhadap pelaku sudah tepat,” kata dia.

2. Korban adalah karyawan kafe

Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Terduga pelaku diduga sudah lakukan kekerasan seksual sejak April 2023 dan korban ternyata adalah seorang karyawan kafe.

KemenPPPA sudah berkoordinasi dengan Reskrimsus Polda Maluku. Kasus ini mulai diproses secara hukum pada 1 September 2023 dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/Maluku/SPKT.

 “Kami melalui tim layanan SAPA sebelumnya langsung berkoordinasi dengan dinas pengampu yang berada di daerah, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Maluku dan UPTD PPA Provinsi Maluku untuk mendampingi korban mulai dari pendampingan psikologi korban hingga nanti mengawal proses hukumnya. Mereka juga akan terus berkoordinasi dengan Polda Maluku untuk mengikuti perkembangan kasus,” kata Bintang.

3. Pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis yakni UU TPKS dan KUHP

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Korban kemudian sudah menjalani pemeriksaan di Polda Maluku dan visum et repertum di RS Bhayangkari. TSA didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku.

Dalam hal perbuatan yang dilakukan terduga pelaku yang merupakan Bupati, dia bisa dikenakan Pasal 6 huruf c UU TPKS jo 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, karena kekerasan seksual itu sudah dilakukan sejak April 2023.

Bintang mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan dan pelecehan untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami. Guna memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111-129-129.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us