Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkeu Sebut Uji MBG di MK Lemah, Koalisi Sipil: Lecehkan Pendidikan

Menkeu Sebut Uji MBG di MK Lemah, Koalisi Sipil: Lecehkan Pendidikan
Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia bersama guru honorer bernama Reza Sudrajat saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
5W1H

  • Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia menilai pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut uji materiil anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) di MK lemah, sebagai bentuk pelecehan terhadap perjuangan pendidikan.

  • Para pemohon dari berbagai LSM memperbaiki berkas gugatan dan fokus menguji Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026, karena menilai pengalihan anggaran pendidikan ke program MBG merugikan guru honorer.

  • Guru honorer Reza Sudrajat menggugat ke MK karena dana MBG dinilai mengurangi porsi murni anggaran pendidikan hingga di bawah 20 persen, melanggar

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Polemik anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam UU APBN 2026 memasuki babak baru. Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia menilai pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai permohonan lemah, tidak tepat dan meremehkan perjuangan pemajuan pendidikan.

Sebelumnya, Purbaya menyatakan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya terkait anggaran MBG, sebagai permohonan yang lemah.

Koalisi yang menggugat terdiri dari sejumlah LSM, antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Mereka terdaftar sebagai pemohon perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.

Pengacara publik LBH Jakarta sekaligus kuasa hukum pemohon, Daniel Winarta, menilai Purbaya perlu kembali mempelajari hukum tata negara. Ia menyayangkan ketika warga negara yang berjuang memperbaiki pendidikan justru dianggap remeh.

"Yang pasti mungkin Pak Purbaya harus belajar hukum tata negara lagi gitu. Bahwa ini adalah ikhtiar dari warga negara, dari guru yang ingin memperjuangkan haknya. Dan ini kalau dinegasikan atau dianggap kecil, bagi saya ini juga pelecehan terhadap pemajuan pendidikan di Indonesia gitu. Jadi, kalau menurut saya yang sekarang jelas ada kerugian konstitusionalnya," kata dia saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2026).

1. Bantah permohonan lemah

WhatsApp Image 2026-01-31 at 9.22.04 PM.jpeg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (IDN Times/Yosafat Diva Bayu).

Daniel membantah anggapan permohonan yang diajukan lemah. Menurutnya, pemotongan anggaran pendidikan untuk MBG merugikan guru honorer.

Salah satu pemohon, Reza Sudrajat, disebut mengalami kerugian konstitusional berupa hilangnya kepastian hukum dan hak atas perlakuan kerja yang adil. Hal itu, kata dia, dijamin dalam Pasal 28D UUD 1945.

"Bagaimana dipotongnya atau disengaja dibelokkannya anggaran ini menyebabkan para pemohon ini memiliki kerugian konstitusional berupa hilangnya kepastian hukum dan kepastian kerja yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945. Nantinya kami juga akan menghadirkan ahli dan saksi tentunya untuk memperkuat permohonan kami. Jadi ini masih jauh, masih ada sidang pembuktian," ujarnya menegaskan.

Kuasa hukum lainnya dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menilai pernyataan Menkeu prematur dan melampaui kewenangan MK.

"Menurut kami itu pandangan yang sangat prematur. Karena melampaui putusan gitu ya, belum sampai pada pembuktian. Karena instrumen dalam hukum acara di Mahkamah Konstitusi itu kan banyak. Mungkin nanti bisa menghadirkan keterangan ahli, saksi, fakta yang mungkin saling menguatkan dari masing-masing permohonan seperti itu," ucapnya.

2. Pemohon perbaiki permohonan

WhatsApp Image 2026-02-25 at 14.10.11 (1).jpeg
Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia bersama guru honorer bernama Reza Sudrajat saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Alif menjelaskan, pihaknya hadir di MK untuk memperbaiki berkas permohonan. Objek yang diuji kini difokuskan pada Pasal 22 ayat 3 dan penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026.

"Adapun batu ujinya, salah satunya pertama yaitu Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Dasar, kemudian Pasal 28D ayat 1 dan 2, dan eh Pasal 31 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tuturnya.

Permohonan ini berangkat dari keresahan Reza sebagai guru honorer. Ia menilai pengalihan anggaran pendidikan untuk MBG membuat kesejahteraan guru honorer semakin terpinggirkan.

3. Sidang pendahuluan sudah digelar MK

berita_1770884010_c29f3d3ac34e35566635.jpg
Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Kamis (12/2/2026) (dok. Humas MK)

Sebelumnya, Reza Sudrajat yang berprofesi seorang guru honorer mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 22 ayat 2 beserta penjelasannya serta Pasal 22 ayat 3 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang UU APBN 2026 terhadap UUD NRI 1945. Awalnya, ia sebagai pemohon hadir tanpa didampingi kuasanya menyampaikan kerugian konstitusional dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Kamis (12/2/2026).

Reza mengatakan kerugian konstitusional yang dialami bukan sekadar perasaan tetapi kerugian konstitusional yang nyata. Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran dasar Pendidikan 20 persen.

“Namun dalam UU APBN 2026 ini saya hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas Pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujarnya.

Reza menegaskan Pemohon tidak anti kepada pemberian gizi atau nutrisi bagi masyarakat. Pemohon sangat mendukung program tersebut tetapi yang disoroti adalah ketika masuk ke dalam pos yang bukan seharusnya yaitu pos Pendidikan.

Reza mempermasalahkan adanya alokasi dana Program MBG yang memakan anggaran pendidikan sebesar RP268 triliun dari total anggaran sebesar Rp769 triliun. Menurutnya, hal ini berakibat adanya ketidaksesuaian dalam anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

“Jika dana makanan ini dikeluarkan maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen jauh di bawah mandat konstitusi,” sebut Reza.

Selanjutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan berfungsi untuk memperjelas norma yang terdapat dalam batang tubuh undang-undang, bukan untuk menciptakan norma baru maupun memperluas makna secara sewenang-wenang. Secara sosiologis dan yuridis, pendanaan operasional pendidikan semestinya diprioritaskan untuk pemenuhan hak-hak dasar pendidik, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

Namun, pada Pasal 22 beserta penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025, muncul secara tiba-tiba program MBG yang dimasukkan ke dalam pos pendanaan tersebut, sehingga dinilai tidak sejalan dengan fungsi penjelasan undang-undang dan berpotensi menggeser prioritas pembiayaan pendidikan.

Pemohon juga mendalilkan apabila komponen anggaran program MBG dikeluarkan dari perhitungan anggaran pendidikan, maka persentase anggaran pendidikan murni dinilai tidak lagi mencapai 20 persen sebagaimana mandat Pasal 31 ayat 4 UUD 1945. Selain itu, Pemohon berpendapat bahwa penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026 dinilai memperluas makna norma dengan memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan, padahal menurut Pemohon program tersebut lebih berkaitan dengan fungsi perlindungan sosial.

“Dampak dari perluasan makna dari norma ini terlihat nyata di lapangan. Fungsi asli anggaran pendidikan untuk pemeliharaan sarana belum terpenuhi,” tegasnya.

Dalam permohonannya, Reza menegaskan, sebagai guru honorer yang telah lulus Program Profesi Guru, menyatakan berlakunya ketentuan tersebut berdampak pada terbatasnya ruang fiskal bagi pemenuhan belanja pegawai pendidikan, termasuk pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara. Menurut Pemohon, kondisi tersebut menimbulkan kerugian konstitusional berupa berkurangnya kepastian hukum dan kesempatan memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat 2 UUD 1945.

Lebih lanjut, Pemohon menilai pencampuran program MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi mengaburkan makna konstitusional alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 serta berpotensi mengurangi prioritas pendanaan bagi peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan pendidik. Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas ketentuan Pasal 22 ayat 2 dan ayat 3 beserta penjelasannya dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyarankan agar Pemohon menjelaskan secara lebih rinci keterkaitan statusnya sebagai guru dengan dugaan kerugian hak konstitusional yang dialami. Menurutnya, guru merupakan bagian dari objek anggaran pendidikan sehingga Pemohon perlu menguraikan secara jelas dasar klaim kerugian tersebut.

“Nah, ini harus dilihat dari mana Saudara bisa menyatakan diri dirugikan sebagai guru, sementara Saudara sebagai guru juga memperoleh manfaat. Di mana Saudara bisa mengaitkan bahwa karena digunakan untuk MBG Saudara menjadi rugi. Ini harus dijelaskan lebih jelas supaya tidak berakhir dianggap permohonan tidak memiliki legal standing,” ujar Guntur.

Share
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More