KPU Deadline Pemerintah Selesaikan E-KTP Desember Ini

Jakarta, IDN Times – KTP Elektronik menjadi syarat mutlak bagi masyarakat yang akan memberikan suaranya dalam Pemilu 2019. Sehingga wajib bagi semua masyarakat untuk memiliki.
Namun nyatanya, masih banyak masyarakat yang belum memiliki. Alasannya pun beragam, dari dari alasan geografis yang menyuliskan masyarakat untuk melakukan perekaman hingga belum selesainya proses.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, bahwa E-KTP wajib digunakan dalam pemungutan suara. “Artinya memang dalam pemilu hanya boleh menggunakan E-KTP, tidak boleh lagi menggunakan surat keterangan dan lain-lain,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/8).
1.Pemerintah diminta segera selesaikan E-KTP hingga Desember 2018

Ilham mengatakan, dengan adanya aturan kewajiban menggunakan E-KTP dalam pemungutan suara di pemilu 2019, pemerintah pun diminta untuk segera menyelesaikan hingga Desember 2018.
“Pemerintah diminta untuk segera menyelesaikan, tapi persoalannya belum ada solusi mengenai hal tersebut,” ujarnya.
2.Masih banyak warga Indonesia belum memiliki E-KTP

Meski E-KTP sudah menjdi kewajiban bagi seluruh warga Indonesia, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki. “Kalau kemudian menjadi wajib untuk dibawa dalam pemilu maka yang menjadi persoalan E-KTP itu belum selesai,” katanya.
3.Pilkada masih boleh menggunakan suket, sedangkan Pemilu tidak

Penggunaan surat keterangan (Suket) dalam pemungutan suara di Pilkada 2018 sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Di mana penggunana Suket ini akan berakhir hingga Desember 2018. “Karena itu kami asumsikan bahwa E-KTP ini bisa selesai pada Desember 2018,” ujarnya.



















