KPU Siap Matangkan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Yulianto Sudrajat menginstruksikan supaya jajarannya merapatkan barisan jelang dimulainya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Yulianto menjelaskan, KPU RI sendiri sudah mulai menggelar rapat koordinasi nasional yang bertujuan untuk mengonsolidasikan jajarannya. Acara itu dihadiri oleh pimpinan KPU yang tersebar di 34 provinsi.
"Kita melaksanakan tahapan mulai 14 Juni 2022, kita lakukan koordinasi nasional dengan mengundang seluruh jajaran pimpinan KPU provinsi se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Ini bagian dari upaya konsolidasi awal untuk persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024," ujar Yulianto Sudrajat, di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/6/202).
1. KPU mulai rapatkan barisan

Pihaknya menilai, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, secara keorganisasian KPU harus mempersiapkan jajaran sebaik-baiknya agar penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar. Tentunya dalam hal ini KPU RI tidak bisa bekerja sendiri lantaran harus dibantu oleh KPU di daerah.
"Secara organisasi, kita harus merapatkan barisan, kita persiapkan sebaik-baiknya, kita sampaikan arahan-arahan dan kebijakan yang nantinya KPU provinsi harus menyampaikan kepada jajaran tingkat kabupaten kota," kata dia.
2. Proses dan verifikasi parpol dilaksanakan tahun ini

Lebih lanjut Yulianto menjelaskan, ada dua tahapan besar yang segera digelar pada 2022, yakni verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 dan perekrutan Calon Badan Ad-Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Tahapan yang paling dekat, yaitu tahapan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan Agustus 2022," ucap dia.
3. Harus dipersiapkan matang oleh jajaran KPU

Nantinya, baik verifikasi administrasi maupun faktual parpol nantinya bakal dilaksanakan hingga tingkat kabupaten kota. Dia mengatakan tahapan tersebut harus dipersiapkan matang-matang oleh jajaran KPU.
"Nanti tahapan, termasuk pendaftaran pemilih sampai dengan pembentukan Badan Ad-Hoc yang di dalamnya adalah kekuatan organisasi kita. Pembentukan khususnya badan Ad-Hoc, Oktober 2022 kita mulai dan Desember 2022 sudah harus terbentuk PPK dan PPS," tutur Yulianto.