Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kritik Pemerintah Rentan Dikriminalisasi, Mahasiswa Uji KUHP Baru

berita_1768379947_65f3ffe091db24cbab57.jpg
(dok. Humas MK)
Intinya sih...
  • Pasal 240 dan Pasal 241 UU KUHP diuji materiil oleh sembilan mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi.
  • Para pemohon merasa rentan terhadap pembatasan kritik dan kriminalisasi karena ketidakjelasan batasan perbuatan menghina.
  • Para pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Sembilan mahasiswa mengajukan uji materiil Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ialah Tania Iskandar (Pemohon I), Sila Fide Novira Nggebu (Pemohon II), Muhammad Restu (Pemohon III), Yuni Wulan Ningsih (Pemohon IV), Ika Minawati (Pemohon V), Putra Muhamad Fadilla (Pemohon VI), Tasya Ayu Hapsari (Pemohon VII), Mawar Prasiska Nur Rizki (Pemohon VIII), dan Riesa Zhafirah (Pemohon IX).

Sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan nomor 282/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Masyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Rabu (14/1/2026).

1. Bunyi pasal yang diuji

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun bunyi pasal yang diuji ialah berkaitan dengan adanya pidana bagi masyarakat yang melakukan kritik terhadap pemerintah. Berikut bunyi pasal tersebut;

Pasal 240 KUHP:

(1) "Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

(2) "Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

(3) "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina”.

(4) "Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara".

Pasal 241 KUHP:

(1) "Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

(2) "Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

(3) "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina".

(4) "Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara".

2. Pemohon merasa dalam posisi rentan terhadap pembatasan kritik dan kriminalisasi

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani mengatakan, dengan berlakunya Pasal 240 KUHP tersebut, secara langsung menempatkan para pemohon dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi atas pelaksanaan hak-hak konstitusionalnya. Sebab keberadaan frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara" dalam pasal itu tidak memberikan definisi atau parameter objektif yang jelas. Sehingga membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif khususnya mengenai perbedaan antara kritik, penilaian akademik, dan ekspresi politik dengan perbuatan yang dikategorikan sebagai "penghinaan".

Meski penjelasan Pasal 240 KUHP telah memberikan definisi bahwa "Yang dimaksud dengan 'menghina' adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah". Namun, keberadaan penjelasan tersebut tidak serta-merta memenuhi standar konstitusional pembatasan kebebasan berekspresi. Frasa 'menghina' dalam hal ini merupakan penilaian normatif dan subjektif yang tidak merujuk pada perbuatan faktual yang dapat diuji secara objektif.

Para Pemohon berpandangan, Penjelasan Pasal 240 KUHP tidak memberikan parameter yang tegas dan terukur untuk membedakan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satir, dan perbuatan yang dapat dipidana sebagai penghinaan. Akibatnya, warga negara, termasuk para pemohon tidak dapat secara rasional memprediksi kapan suatu ekspresi yang sah berubah menjadi perbuatan pidana.

“Norma Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP menimbulkan ketidakpastian hukum akibat ketidakjelasan batasan perbuatan menghina sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945,” imbuh Priskila.

Selanjutnya para pemohon berpendapat, berlakunya Pasal 241 KUHP memperluas ruang kriminalisasi secara signifikan, karena menjerat setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan maksud agar diketahui umum.

Selain itu, norma ini dianggap secara langsung menyasar aktivitas para pemohon sebagai mahasiswa hukum yang aktif menggunakan media sosial, platform diskusi daring, dan sarana teknologi informasi untuk menyebarkan gagasan, hasil analisis, maupun kritik kebijakan publik. Para pemohon tidak hanya terancam ketika membuat suatu ekspresi, tetapi juga saat menyebarluaskan membagikan ekspresi pihak lain seperti aktivitas akademik dan sosial yang lazim lainnya. Pemohon beranggapan, apabila hal demikian dinilai sebagai penghinaan menurut penafsiran subjektif, ketentuan ini bisa menciptakan ancaman yang nyata dan tidak proporsional terhadap kebebasan berekpresi.

3. Petitum permohonan dan nasihat hakim MK

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Oleh sebab itu, para pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 UU KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam petitumnya pemohon juga memberikan opsi agar MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara limitatif sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (mens rea) untuk merendahkan martabat pemerintah atau lembaga negara. Merendahkan martabat itu juga harus dapat dibuktikan secara objektif berupa penggunaan kata-kata atau ungkapan yang menurut standar kesopanan umum dalam masyarakat secara tegas bersifat menista, melecehkan, atau merendahkan martabat personal dan bukan berdasarkan perasaan subjektif pihak yang merasa dihina, serta tidak mencakup penyampaian pendapat, kritik mengenai kebijakan publik dan kinerja pemerintah.

Sementara dalam nasihat hakim, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur melihat adanya beberapa pasal yang dikontestasikan dengan dasar pengujian dalam UUD NRI 1945 pada permohonan ini.

“Kemudian pada kedudukan hukum yang banyak ini sebagai WNI, mahasiswa, dan berprofesi sebagai pekerja swasta, tetapi korelasinya belum ada pada kedudukan hukumnya, termasuk sebagai mahasiswa yang aktif melakukan kajian. Jadi harus ada keterkaitannya dengan kasus konkret yang terjadi dari tulisan ini, sehingga terlihat alur kerugian akibat berlakunya pasal-pasal a quo,” jelas Ridwan.

Kemudian Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati agar para pemohon mempertajam kedudukan hukum dengan keberlakuan pasal a quo. “Di mana letak membelenggu mimbar akademik para Pemohon sebagai mahasiswa. Karena soal kritikkan sudah dijamin, jadi ini harus dipertajam di mana gangguan dari keberadaan pasal ini dengan hak para Pemohon,” tuturnya.

Selain itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan perlu bagi para pemohon untuk menambahkan argumentasi yang menjelaskan hal yang tidak sesuai dari putusan terdahulu.

“Apa bedanya norma sekarang dengan yang pernah dinyatakan inkonstitusional itu? Sehingga menjadi lebih mudah untuk melakukan penilaian,” jelas Saldi.

Sebelum menutup persidangan, Saldi menyampaikan bahwa pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan pemohon.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Daftar Penerima Inspiring Newsmaker of The Year 2025 SAT IDN Times

15 Jan 2026, 22:43 WIBNews