Kronologi Adam Deni Diperintah OS, Bocorkan Data Ahmad Sahroni

Jakarta, IDN Times - Pengacara Adam Deni, Susandi ungkap identitas seseorang yang memerintah kliennya untuk mengunggah dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia adalah OS, perempuan yang juga pegiat media sosial.
“Iya betul, Adam Deni disuruh OS. OS itu pegiat media sosial juga, perempuan,” ujar Susandi kepada IDN Times, Kamis (24/2/2022).
Namun demikian, Susandi membantah kliennya berniat untuk memeras atau mencari keuntungan dari Ahmad Sahroni. Berikut kronologi Adam Deni diperintah OS untuk mengunggah dokumen Ahmad Sahroni.
1. Adam Deni mendapatkan berkas dokumen Ahmad Sahroni dari OS

Susandi menjelaskan, kasus ini bermula pada sekitar pertengahan Januari 2022. Saat itu Adam Deni mendapatkan kiriman berupa video yang menampilkan beberapa lembar kertas dari OS. Ia sebut, OS memerintahkan Adam Deni untuk mengunggah dokumen tersebut ke instagram pribadinya.
“Pada 27 Januari 2022, Adam Deni memposting video tersebut yang menampilkan beberapa lembar kertas sedang di buka, dan yang ada di detik terakhir ada mencantumkan nama AS (Ahmad Sahroni) selaku pihak pelapor,” ujar Susandi.
2. Ahmad Sahroni laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri

Tak lama mengunggah dokumen tersebut, Sahroni lewat pengacaranya Suyudi melaporkan Adam Deni ke Direktorat Siber Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Adam Deni dipersangkakan dengan Pasal 48 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang ITE.
“Pada 01 Februari 2022 pukul 19.00 WIB, Adam Deni dijemput secara resmi dengan menyertakan Surat Perintah Penangkapan oleh beberapa anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri di rumah kediaman orang tua Adam Deni di Bekasi, Jawa Barat,” ujar Susandi.
3. OS ditangkap Bareskrim setelah Adam Deni jadi tersangka

Dalam kurun waktu sekitar lima hari, Adam Deni sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 48 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang ITE, dalam kasus dugaan mengunggah dokumen pribadi milik orang lain tanpa izin.
“Sekitar beberapa hari sebelum 14 bulan Februari 2022, OS ditangkap dan ditahan oleh pihak Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri, beliau ditangkap setelah melakukan perjalanan dari luar negeri menuju ke Jakarta,” ujar Susandi.
4. Adam Deni minta maaf ke Ahmad Sahroni

Teranyar, Adam Deni menyampaikan permohonan maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dari balik rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri, Senin (14/2/2022).
Permintaan maaf itu ia sampaikan lewat video berdurasi 1,30 menit yang disebarkan oleh pengacara Adam Deni, Susandi pada Selasa (22/2/2022). Ia menyebutkan bahwa pelapor dalam perkara tersebut merupakan Pengacara Sahroni, Suyudi.
“Di sini saya mempunya kesempatan untuk meminta maaf kepada bang Ahmad Syahroni dan saya juga meminta tolong kepada bang Ahmad Sahroni untuk mengetukkan hatinya (Suyudi) untuk saya,” ujar Adam berbaju khas tahanan.
Adam juga menyesali perbuatannya mengunggah dokumen milik Sahroni. Ia mengaku khilaf dan mengaku isuruh oleh seseorang yang tak dijelaskan lebih rinci olehnya.
“Karena saya disuruh oleh bos-an dan saya sekarang sudah menyesalinya. Semoga, harapan saya, saya tidak kuat lagi menghadapi masalah ini,” ujarnya.
Adam mengatakan dirinya telah menjalani penahanan di balik jeruji besi selama 13 hari. Ia sebut telah mengikuti aturan dan tidak macam-macam selama di dalam sel tahanan.
“Saya juga di dalam sel isolasi mandiri yang di mana sel tersebut dikunci dari luar tidak bisa keluar,” ujar Adam.
Oleh karena itu, Adam meminta Ahmad Sahroni untuk memaafkan dan membebaskannya. Ia mengaku saat ini dalam kondisi depresi dan sedang sakit.
“Agar saya bisa keluar dan bisa menafkahi ibu saya lagi dan kembali bekerja lagi, karena saya sudah habis-habisan, saya pun sekarang dalam kondisi depresi berat. Saya juga terkena penyakit juga selama di dalam, saya difitnah di luar pun saya kaget, saya tidak pakai hp, semua disita,” ujar Adam.
5. Ahmad Sahroni: jangan menghujat saja anda kuat

Ahmad Sahroni menanggapi permintaan maaf tersangka kasus dugaan ilegal akses UU ITE yang dilaporkan oleh pelapor berinisial SYD, Adam Deni Gearaka.
Tanggapan tersebut disampaikan Ahmad Sahroni melalui unggahan di media sosial resmi miliknya di story Instagram @ahmadsahroni88.
“Harus kuat menghadapi kehidupan ini, jangan menghujat saja anda kuat dan merasa hebat,” tulis Sahroni Selasa (22/2/2022).
Sebelumnya, Ahmad Sahroni juga telah mengunggah tangkapan layar berita soal permintaan maaf Adam Deni. Ia kemudian membalas dengan menerima permintaan maaf Adam Deni.
"Dimaafin sih udah pasti. Namanya sesama manusia wajib saling memaafkan. Maafin saya juga yah,” ujar Sahroni.
Namun demikian, Sahroni meminta agar Adam Deni ikhals menjalani penahanan. Sebab, Adam Deni sebelumnya meminta Sahroni untuk dibebaskan dari penjara.
“Semoga kita semua diberikan berkah serta sehat dan juga tawakal dan ikhlas, amin,” kata Sahroni.