Kronologi OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Bukti Sempat Mau Dimusnahkan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat Wali Kota Pekanaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Plt Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila, serta enam pihak lainnya. Operasi senyap ini berlangsung pada Senin, 2 Desember 2024.
Seperti apa kronologi operasi tangkap tangan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa?
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, OTT ini diawali informasi bahwa bukti dugaan korupsi akan dimusnahkan oleh Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila.
"Bahwa pada hari Senin 2 Desember 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, KPK mendapatkan informasi NV selaku Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300.000.000 kepada anaknya yaitu NRP," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
"Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS yang merupakan staf bagian umum, atas perintah dari NK," imbuhnya.
Setelah itu, KPK kemudian mengamankan Novin Karmila di rumahnya di Pekanbaru, Riau. Dari penangkapan itu, KPK membawa uang Rp1 miliar yang disimpan dalam tas ransel.
Lalu, KPK menangkan Risnandar bersama dua ajudannya di rumah dinas wali kota. Dalam penangkapan itu, KPK menemukan uang sekitar Rp1,39 miliar. Di saat yang bersamaan, KPK juga mendatangi rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
"RM meminta istrinya yaitu AOA untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp2 miliar dalam tas kepada Tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta," ujarnya.
Pada 20.32 WIB, KPK menangkap Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution di rumahnya. Saat itu, ditemukan uang tunai Rp830 juta yang diduga diberikan Novin Karmila.
Selanjutnya, KPK juga mengamankan Nadya Rovin Puteri di sebuah indekos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Nadya merupakan anak dari Novin Karmila.
"Pada rekening NRP terdapat saldo di rekening miliknya sebesar Rp375.467.141. Sejumlah Rp300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS atas perintah NK," ujarnya.
Novin Karmila juga meminta kakaknya yang bernama Fachrul Chacha menyerahkan uang Rp1 miliar kepada KPK. Uang itu berada di sebuah rumah di Pekanbaru.
Selanjutnya, KPK menyita uang Rp100 miliar di Rumah Dinas Wali Kota. Selanjutnya, KPK juga menyita uang Rp200.
"Dari rangkaian kegiatan (OTT) tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000," ujar Ghufron.
Dari sembilan pihak yang diamankan, KPK baru mentapkan tiga tersangka. Mereka akan ditahan stidaknya untuk 20 hari pertama.
"Sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK," jelasnya.