Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Politikus Gerindra dan Hanura Bercanda soal Bom, Terancam 1 Tahun Penjara

Humas Polres Banyuwangi

Jakarta, IDN Times - Kejadian memalukan dilakukan oleh dua orang politisi Partai Gerindra dan Partai Hanura ketika dalam pesawat.

Pasalnya, politisi yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Banyuwangi ini diturunkan dari pesawat lantaran melontarkan bercandaan mengenai bom.

1. Bercanda mengenai bom ketika hendak naik pesawat rute Banyuwangi-Jakarta

Default Image IDN

Dua politisi tersebut adalah Basuki Rahmad dan Nauval Badrim. Keduanya tak jadi naik pesawat saat hendak terbang ke Jakarta dari Banyuwangi.

Semestinya mereka terbang dengan menggunakan pesawat Garuda GA 265 Rabu (24/5) sore di Bandara Banyuwangi.

"Saat memasuki pemeriksaan oleh petugas Avsec menyampaikan bahwa tas rekannya berisi bahan peledak atau bom," kata Kapolsek Rogojampi Kompol Suhariono, seperti dilansir Antara, Kamis (24/5).

2. Meskipun telah naik pesawat, tetap bicara mengenai bom

Default Image IDN

Ketika petugas bertanya sebanyak tiga kali, penumpang bernama Rahmat tersebut tetap bersikukuh bahwa yang dibawanya benar-benar bom.

Selain itu, rekannya, Nauval, ketika menuju ke dalam pesawat terus menerus berbicara bahwa barang di tas tersebut berisi bom.

"Pramugari melaporkan ke pilot pesawat dan pilot tidak berani terbang kalau penumpang tersebut tidak turun," ucap Suhariono.

3. Diturunkan dari pesawat

Default Image IDN

Alhasil, petugas penerbangan tak berani berangkat jika kedua pria ini tetap berada dalam pesawat. Keduanya pun lantas diturunkan dari pesawat.

"Kedua anggota DPRD Banyuwangi itu diturunkan ke Kantor Angkasa Pura di Bandara Banyuwangi, sedangkan untuk barang bawaan kedua penumpang dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan barang yang mencurigakan," tuturnya.

4. Diserahkan ke polisi karena marah dan mengancam petugas

Default Image IDN

Saat petugas memberitahukan bahwa bercanda mengenai bom adalah dilarang, lanjut dia, penumpang tersebut marah dan mengancam petugas, sehingga kedua penumpang tersebut diserahkan kepada aparat kepolisian.

"Petugas keamanan Bandara Banyuwangi mengamankan dua penumpang yang mengaku membawa bahan peledak berupa bom saat dilakukan pemeriksaan di check point 2 Bandara Banyuwangi," ujar Suhariono

5. Ancaman satu tahun penjara

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20171219/2-2-aec8cadea109b1d62d2c00fd1f275ea7.jpg

Saat ini Polsek Rogojampi telah menerbitkan laporan polisi, dan memeriksa saksi-saksi.

Kedua penumpang dapat dijerat pasal 437 ayat (1) jo pasal 344 huruf e UU RI No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. 

Yuk berhenti menjadikan bom sebagai lelucon! 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linda Juliawanti
EditorLinda Juliawanti
Follow Us