Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KSAL: Anggota TNI yang Bunuh Jurnalis Terancam Hukuman Berat

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali (kiri) didampingi Wakil KSAL memimpin rapim TNI AL 2025. (Dokumentasi TNI AL)
Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali (kiri) didampingi Wakil KSAL memimpin rapim TNI AL 2025. (Dokumentasi TNI AL)

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali, mengatakan anggota TNI AL Kelasi Satu berinisial J akan dihukum berat bila terbukti membunuh seorang jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Korban berinisial J semula meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal. 

"Oh, ya kami akan hukum berat!" ujar Ali di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis (27/3/2025). 

Ali tidak banyak memberikan tanggapan lebih lanjut soal dugaan keterlibatan prajuritnya dalam kasus pembunuhan. Dia hanya menggaris bawahi Kelasi Satu berinisial J akan dihukum berat. 

"Hukum berat!" kata Ali. 

Ini merupakan sorotan luas kedua terhadap matra TNI AL. Sebelumnya, penembakan bos rental di Tangerang juga melibatkan tiga prajurit TNI AL. Sidang vonisnya telah dibacakan pada 25 Maret 2025 lalu. Sebanyak dua dari tiga prajurit TNI AL divonis bui seumur hidup.

1. Pelaku dan korban merupakan kekasih

Jurnalis newsway.co.id, Juwita yang meninggal akibat dibunuh kekasihnya prajurit TNI AL. (Dokumentasi Istimewa)
Jurnalis newsway.co.id, Juwita yang meninggal akibat dibunuh kekasihnya prajurit TNI AL. (Dokumentasi Istimewa)

Sementara, Mabes TNI mengaku sudah mendengar hubungan antara pelaku dan korban yang saling kenal. Prajurit TNI AL dengan Juwita merupakan sepasang kekasih. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, mengaku mendapatkan informasi itu dari pihak keluarga Juwita. 

"Ini sifatnya baru informasi dari pihak keluarga. Karena ternyata si Kelasi J ini adalah pacar korban," ujar Kristomei di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025). 

Mabes TNI, ditegaskannya, tidak akan melindungi pelaku. Sesuai dengan ketentuan, maka anggota TNI AL itu akan dihukum berat bila terbukti membunuh Juwita. 

"Kalau memang terbukti, memang dia pelakunya, ya gak ada ampun. Hukum seberat-beratnya. Tapi, apakah betul kelasi J itu pelakunya?" kata Kristomei. 

2. J baru sebulan tugas di Balikpapan

Ilustrasi Jenazah. (IDN Times/Esti Suryani)
Ilustrasi Jenazah. (IDN Times/Esti Suryani)

Kristomei berharap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak polisi militer bisa berjalan independen. Sementara, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Mayor Laut PM Ronald Ganap, membenarkan seorang anggota terlibat dalam dugaan kasus pembunuhan seorang jurnalis perempuan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

"Oknum itu berinisial J pangkat kelasi satu, bertugas di Lanal Balikpapan baru sekitar satu bulan. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah bertugas di Lanal Banjarmasin," kata Ronald di Balikpapan, Rabu (26/3/2025). 

Kelasi Satu berinisial J berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara. Kini, dia sudah ditahan di POM Lanal Balikpapan. Ronald berjanji proses hukum yang berjalan akan berlangsung secara transparan. 

"Sesuai dengan arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi pengungkapan kasus yang libatkan oknum anggota. Tidak ada yang ditutupi," tutur dia.

3. Anggota TNI AL berinisial J terancam dipecat dari dinas militer

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Terduga pelaku juga terancam hukuman maksimal yaitu diberhentikan tidak dengan secara hormat (PTDH) atau dipecat.

"Hukuman yang pasti pemberhentian secara tidak hormat (PTDH)," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Satria Permana
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us