Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mabes: Demo Tolak UU TNI Masih Ada karena Terjadi Kebuntuan Komunikasi

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi. (IDN Times/Herka Yanis)
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi. (IDN Times/Herka Yanis)
Intinya sih...
  • Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengakui kebuntuan informasi sebagai penyebab demonstrasi penolakan UU baru TNI.
  • Masyarakat kesulitan mengakses isi undang-undang tersebut dan TNI membuka diri untuk berdiskusi dengan publik terkait pasal-pasal di dalam UU baru.
  • Perluasan penempatan prajurit TNI aktif di lembaga sipil, namun Kristomei menepis persepsi warga sipil akan kehilangan pekerjaan karena revisi Undang-Undang TNI.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengakui kebuntuan informasi menjadi salah satu penyebab demonstrasi penolakan Undang-Undang baru TNI masih terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Kristomei mengatakan, yang dibutuhkan saat ini adalah sosialisasi isi undang-undang tersebut.

Namun, kenyataannya, masyarakat masih kesulitan mengakses isi undang-undang tersebut. Kristomei menyakini, naskah UU TNI baru itu dirilis setelah diteken Presiden Prabowo Subianto.

"Saya menganalisanya ada kebuntuan komunikasi antara massa adik-adik mahasiswa (dengan pemerintah). Adik-adik mahasiswa ini mungkin masih membaca isi draf undang-undang yang lama. Sedangkan, kami TNI juga belum memberitahukan isi draf yang baru seperti apa sehingga ada kebuntuan komunikasi di sini," ujar Kristomei kepada IDN Times ketika berkunjung ke kantor IDN Media HQ pada Rabu (26/3/2025). 

"Perlu disosialisasikan isi dari undang-undang TNI yang baru itu apa. Mana pasal-pasal yang dituduhkan dan bisa dijadikan celah untuk mengembalikan dwifungsi ABRI," imbuhnya. 

1. TNI siap diskusikan dengan publik pasal-pasal yang dianggap bangkitkan dwifungsi ABRI

Poin-poin di draf RUU TNI yang masih jadi perdebatan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Poin-poin di draf RUU TNI yang masih jadi perdebatan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kristomei mengatakan Mabes TNI membuka diri untuk berdiskusi dengan publik terkait pasal-pasal di dalam UU baru yang dianggap bisa membangkitkan dwifungsi. Pemerintah menyebut di dalam UU TNI hanya mengubah tiga pasal saja yakni pasal 3, pasal 53 dan pasal 47. 

"Mari kita bedah sama-sama dan lihat yang mana yang diisukan itu, terutama di pasal-pasal krusial. Apakah di pasal 7, pasal 47 hingga pasal 53," katanya. 

Ia menggarisbawahi rancangan undang-undang TNI yang disahkan menjadi undang-undang baru pada 20 Maret 2025 itu tetap mengedepankan supremasi sipil dan mendukung negara demokrasi.

"Kami tidak akan pernah keluar dari situ dan tak pernah terlintas adanya RUU TNI ini, kita akan kembali ke dwifungsi ABRI," tutur dia. 

2. Masuknya TNI aktif ke 14 lembaga sipil didasari permintaan instansi

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi ketika diwawancarai oleh IDN Times. (Tangkapan layar YouTube IDN Times)
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi ketika diwawancarai oleh IDN Times. (Tangkapan layar YouTube IDN Times)

Ia juga mengakui adanya perluasan penempatan prajurit TNI aktif di lembaga sipil. Di dalam UU TNI tahun 2004 lalu, prajurit TNI aktif dapat masuk ke 10 lembaga sipil. Kini anggota TNI aktif bisa bertugas di 14 kementerian atau lembaga. 

Kristomei menepis persepsi yang menyebut lapangan pekerjaan warga sipil akan diambil alih oleh anggota TNI usai revisi Undang-Undang TNI disahkan. Menurutnya, hal tersebut harus diawali dari permintaan dari instansi sipil yang bersangkutan kepada TNI.

"Itu kerisauan yang tidak mendasar. Dari 14 kementerian dan lembaga (yang bisa dimasuki), tambahannya dari undang-undang lama yakni BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), BNPP (Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, sudah ada prajurit TNI aktif yang bertugas di sana, sehingga kami hanya mengesahkan posisi kami di sana," ujar Kristomei.

Ia menambahkan belasan kementerian dan lembaga yang tertulis di undang-undang baru membutuhkan kehadiran prajurit TNI aktif. Para prajurit TNI aktif tidak serta merta bisa masuk ke dalam kementerian atau lembaga.

"Artinya, harus ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang terkait TNI untuk jabatan-jabatan tertentu sehingga TNI menawarkan kepada prajuritnya ini lho ada permintaan (dari lembaga tersebut). Persyaratan apa saja yang dibutuhkan," katanya. 

Hasil penilaian dari TNI kemudian diserahkan kepada lembaga atau institusi yang bersangkutan. Keputusan akhir untuk mempekerjakan prajurit TNI aktif itu atau tidak ada di institusi yang bersangkutan. 

3. Letjen TNI Novi Helmy dalam proses untuk mundur dari TNI

Direktur Utama Perum Bulog, Letjen Novi Helmy Prasetya (kiri) ketika bersama Menteri Pertanian, Amran Sulaiman (kanan). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Direktur Utama Perum Bulog, Letjen Novi Helmy Prasetya (kiri) ketika bersama Menteri Pertanian, Amran Sulaiman (kanan). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Ketika IDN Times tanyakan apakah Letjen TNI Novi Helmy Prasetya juga akan mundur dari dinas militer dan fokus menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog, Kristomei membenarkannya. Bahkan, proses itu sudah dimulai sejak mutasi 86 perwira tinggi TNI yang dilakukan oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. Letjen Novi kini dimutasi menjadi staf khusus Panglima TNI. 

"Untuk Direktur Bulog kan masih dalam proses (pengunduran diri). Kan masih ada proses administrasi. Toh, Beliau saat ini sudah menempati posisi staf khusus Panglima TNI. Staf khusus itu kan gak ada jabatan. Tinggal nanti prosesnya nanti kita tunggu bagaimana," tutur dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dheri Agriesta
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us