KSJT: Komitmen Anies Hentikan Reklamasi Jakarta Lemah

Jakarta, IDN Times - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) belum berencana menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
Koalisi yang terdiri dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) itu menilai, pihaknya masih mencari tahu nomor-nomor IMB pulau reklamasi tersebut.
"Untuk kepentingan ini kita mau riset dulu, kita tidak mau mengambil langkah 'iya gugat' seolah-olah kita mengetahuinya, nyatanya memang ada yang tahu 900 IMB itu yang mana saja? Penerbitan IMB nya saja tidak transparan dan terburu-buru," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Ayu Eza Tiara, di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat Jumat (21/6).
1. Peruntukan pulau C dan D seharusnya ditentukan terlebih dahulu

Menurut Ayu, Pemprov DKI Jakarta seharusnya menentukan terlebih dahulu peruntukan Pulau C dan Pulau D, sebelum menerbitkan IMB.
"Kajian yang dijanjikan oleh Gubernur Anies (Baswedan) sampai saat ini belum selesai, dan gubernur belum menentukan sikap kelanjutan pulau-pulau yang sudah terbangun, termasuk pilihan untuk membongkar pulau tersebut," jelas Ayu.
2. Penerbitan IMB dinilai tanpa dasar hukum yang jelas

Di tempat yang sama, Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Marthin Hadiwinata mengatakan, penerbitan IMB pulau C dan D juga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini dikarenakan, tidak ada kesesuaian fungsi bangunan terkait peruntukan dan alokasi ruang pada pulau C dan D.
"Padahal setiap pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seharusnya didasarkan pada Perda mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K)," kata Marthin.
Selain itu, kebijakan yang dilakukan Anies dinilai sebagai bentuk kemunduran. Menurutnya, penerbitan IMB tidak hanya mengabaikan kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir dan lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Hal ini menunjukkan lemahnya komitmen dari Gubernur Anies dalam menghentikan reklamasi secara keseluruhan," ungkapnya.
Marthin menambahkan, pihaknya meminta bangunan yang telah berdiri dan tidak memiliki IMB, harus diberikan sanksi administratif. Salah satunya, harus dibongkar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami tetap konsisten untuk menuntut dibongkarnya pulau reklamasi yang sudah terbangun," ucapnya.
3. Pemerintah dinilai tidak transparan terkait penerbitan IMB

Tak hanya itu, Kepala Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Ohiongyi Marino menilai, yang terjadi saat ini tidaklah jelas. Dirinya juga belum dapat memastikan, apakah bangunan yang ada di Pulau C dan D sudah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan.
"Pemerintah tidak transparan kepada masyarakat terkait penerbitan izin lingkungan di pulau C dan pulau D. Masyarakat yang tinggal di teluk Jakarta harus dilibatkan dalam penyusunan AMDAL dan penerbitan izin lingkungan pembangunan bangunan pulau C dan pulau D. Tanpa adanya AMDAL dan izin lingkungan, IMB tidak boleh terbit," katanya.
4. Kata Anies soal penerbitan IMB di Pulau C dan D

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya buka suara terkait terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi Pulau C dan D. Anies mengklaim penerbitan IMB itu sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar huku m.
Dalam keterangan tertulisnya, Anies mengklaim penerbitan IMB itu berbeda kasus dengan penghentian reklamasi itu sendiri.
"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal ijin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies, Kamis (13/6).
Anies mengklaim dirinya telah menepati janji kampanyenya untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Dari 17 pulau yang akan dibuat, dia sudah menyegel 4 pulau yanh sudah terlanjur terbentuk akibat reklamasi.
"Kini Kegiatan reklamasi itu telah dihentikan. Semua izin reklamasi telah dicabut. Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun. Ada 4 kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu. Faktanya itu sudah jadi daratan," katanya
Ia mengatakan, empat pulau yang sudah terlanjur dibuat itu akan dimanfaatkannya untuk kepentingan publik.
"Maka dari itu penerbitan IMB ini adalah upaya pemanfaatan, bukan melanjutkan reklamasi," katanya.
5. Anies klaim penerbitan IMB tidak secara diam-diam

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI 2014-2016 ini pun membantah tudingan bahwa Pemprov DKI telah mengeluarkan IMB secara diam-diam, menurut Anies, hal itu memang tidak perlu diumumkan.
"Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa. Justru anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah Anda," ujarnya.
Pemprov DKI ternyata sudah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan bagi 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah mewah dan 212 kantor di lahan reklamasi Pulau C dan D.
IMB itu diterbitkan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI atas nama Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D seluas 312 hektare dengan nomor IMB: 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit pada November 2018.