Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kuasa Hukum Minta Nadiem Dibebaskan dan Dipulihkan Namanya

Sidang Nadiem Makarim
Sidang Nadiem Makarim. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Kuasa Hukum Nadiem meminta dibebaskan dan dipulihkan namanya terkait kasus pengadaan Laptop Chromebook senilai Rp2,1 triliun.
  • Mereka berharap Majelis Hakim memutuskan perkara ini tak dapat diadili agar Nadiem bisa bebas dan nama baiknya dipulihkan.
  • Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook.

Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum Nadiem menyampaikan sejumlah keberatan yang dituangkan dalam eksepsi. Mereka pun berharap Majelis Hakim bisa memutuskan perkara ini tak dapat diadili, sehingga Nadiem bisa dibebaskan, serta dipulihkan nama baiknya.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan. Menyatakan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya," ujar Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan. Memulihkan hak Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya," lanjutnya.

Ari mengatakan, apa bila majelis hakim berpendapat lain, ia berharap keputusan diberikan secara adil.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Kolombia Terjunkan 30 Ribu Tentara ke Perbatasan Venezuela

06 Jan 2026, 08:10 WIBNews