Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kuasa Hukum Sebut Sprindik Setya Novanto Hoax

IDNTimes/Helmi Shemi
IDNTimes/Helmi Shemi

Laporan IDN Times, Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) , Fredrich Yunadi menyebut beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) atas kliennya di kalangan wartawan adalah hoax

"Apa yang beredar tersebut, saya berasumsi itu enggak benar, itu hoax," kata Yunadi di Fredrerich Yunadi Law and Firm Office, Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (7/11).

Menurut Yunadi, sprindik yang seharusnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersebut bersifat rahasia, dan tidak bisa diketahui publik secara luas. 

"Ada namanya SPDP, tapi katanya itu Sprindik. Itu sifatnya rahasia.Yang bisa mendaptkan SPDP ini hanya penyidik yang mengirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Khusus KPK, penyidik bisa mengirimkan satu tembusan pada tersangka. Kemudian itu bersifat rahasia," jelasnya. 

Yunadi membaca di salah satu media online yang menyebu, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK belum mengeluarkan SPDP untuk Setnov. 

"Pak Febri mengumumkan pada media yang mengatakan bahwa KPK belum menerbitkan SPDP pada Setya Novanto. KPK masih berkonsentrasi pada 5 orang. Dan peredaran atau diedaran namanya copy yang seolah SPDP itu tidak benar," tegas Yunadi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Iman Suryanto
EditorIman Suryanto
Follow Us