Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lagi, Wali Kota Idris Meradang Depok Masih Disebut Intoleransi

Pemerintah Kota Depok bersama Forkopimda usai mengikuti peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia di Balai Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)
Pemerintah Kota Depok bersama Forkopimda usai mengikuti peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia di Balai Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Kota Depok kerap dinilai sebagai kota intoleransi terhadap agama lain. Wali Kota Depok pun angkat bicara soal kota yang dipimpinnya hampir 10 tahun dinilai intoleransi.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan Pemerintah Kota Depok bersama kementerian telah melakukan sejumlah pembahasan tentang toleransi agama. Salah satunya pembangunan rumah ibadah yang bersinggungan dengan SK3 Menteri.

“Mereka mengatakan, ini masih berlaku, di situ intinya dari pada SKB 3 Menteri, proporsional pembangunan sesuai dengan warga pemeluk agama di tempat itu,” ujar Idris kepada IDN Times, Kamis (17/8/2023).

1. Sekolah calon uskup tidak mendapatkan gangguan di Kota Depok

Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat mengikuti kegiatan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia di Balai Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)
Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat mengikuti kegiatan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia di Balai Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Idris mengklaim Kota Depok merupakan kota toleransi dan mencontohkan dengan keberadaan sekolah calon uskup di Jalan Dahlia, Pancoran Mas. Sekolah yang berada di Kota Depok ini tidak pernah mendapatkan gangguan dari faktor lainnya.

“Itu gak pernah diusik dan kita gak pernah mempermasalahkan,” tutur dia.

Idris mempertanyakan Kota Depok disebut tidak toleransi dengan agama lain. Bahkan, sebutan tidak toleransi mendapat respons dari pembimbing agama lainnya di Kota Depok.

“Makanya ini kalau dibilang intoleran ya luar biasa, gitu. Para Romo-Romo juga kemarin agak kesal juga. Mereka merasa damai, kok dibilang intoleran,” terang Idris.

2. Raperda PKR Kota Depok belum mendapatkan restu kementerian

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengikuti upacara peringatakan ke-78 Kemerdekaan Indonesia di Balai Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengikuti upacara peringatakan ke-78 Kemerdekaan Indonesia di Balai Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Rancangan peraturan daerah penyelenggaraan kota religius atau Raperda PKR yang diajukan Pemkot Depok belum dapat direalisasikan. Hal itu dikarenakan Raperda yang diajukan Pemkot masih tertahan dan belum mendapatkan restu kementerian.

“Raperda PKR disangkanya mengarah kepada agama tertentu, ini berarti memang tidak membaca konten daripada Raperda tersebut,” ucap Idris.

Begitu pun dengan masalah penyegelan masjid Ahmadiyah di Kecamatan Sawangan, Idris mengakui, masih berpegang pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada fatwa tersebut, menyatakan Ahmadiyah adalah ajaran menyimpang dan harus dibubarkan.

“Masalah Ahmadiyah juga sudah saya tanyakan, dan fatwa MUI masih berlaku. SKB 4 Menteri juga masih berlaku. FKUB mengatakan, tolong di-hold dulu, jangan sampai ada kericuhan, kerusuhan, kalau segelnya dicabut,” jelas Idris.

3. Idris berpegangan pada SKB 3 Menteri

Penggantian segel Masjid Ahmadiyah di Sawangan, Depok pada Jumat (22/10/2021). (IDN Times/Dicky)
Penggantian segel Masjid Ahmadiyah di Sawangan, Depok pada Jumat (22/10/2021). (IDN Times/Dicky)

Idris mengatakan apabila tolak ukur Kota Depok disebut tidak toleransi, mulai permasalahan Ahmadiyah hingga pembangunan rumah ibadah, dia akan memberikan komentar pada SKB 3 Meteri.

Idris menuturkan, Pemkot Depok berpegang teguh pada SKB 3 Menteri untuk menjaga kerukunan beragama di Kota Depok.

“Kalau itu dijadikan ukuran, ya saya akan komentar, seperti apa kan SKB 3 Menterinya nanti, ini harus diubah juga. Kedua fatwa MUI, saya minta yang baru dong,” tutup Idris.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us