Tutorial Lapor Jual Kendaraan Bermotor Lewat Pajak Online

Jakarta, IDN Times - Kamu mau menjual kendaraan bermotor? Jangan lupa untuk melaporkannya, ya!
Sebab, dengan kamu melaporkan jual kendaraan, maka bisa terhindar dari pajak progresif saat akan menambah kendaraan baru di kemudian hari.
Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung.
Seperti yang diketahui, lapor jual kendaraan juga bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).
1. Lapor jual kendaraan secara online

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyebutkan bahwa kini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan lapor jual kendaraan secara online.
Adapun hal tersebut dapat dilakukan di aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.
“Pemilik kendaraan bermotor langsung bisa mengunjungi website tersebut lewat browser smartphone atau juga pada PC,” ujarnya.
2. Simak langkah-langkahnya

Morris pun menjelaskan beberapa langkah untuk melapor jual kendaraan lewat aplikasi pajak online, simak yuk!
1. Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id/
2. Pilih Menu PKB. Seluruh Nopol yang terdaftar atas NIK kamu akan muncul pada Tab Objek Pajak, lalu pilih Tab Pelayanan, dan pilih Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual.

3. Klik Ajukan Lapor Jual untuk Nopol yang dikehendaki.
4. Isi formulir Lapor Jual Online.

3. Agar terhindar dari pajak progresif
Nah, gampang kan? Jadi, bagi kamu yang tak sempat datang ke Samsat tak perlu lagi khawatir. Kamu bisa langsung buka pajak online dari ponsel atau PC, dan segera laporkan jual kendaraan agar di masa mendatang terhindar dari pajak progresif untuk pembelian kendaraan baru. (WEB)