Laporan Investigasi KPF Sebut Kematian Affan Tindak Pidana Pembunuhan

- Mobil kembali lindas Affan setelah berhenti, memperparah kondisinya hingga meninggal dunia.
- Dua kerangka hangus dari demonstrasi di Mako Brimob Kwitang telah diidentifikasi sebagai M. Farhan Hamid dan Reno Syahputradewo.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pencari Fakta (KPF) yang dibentuk Koalisi Masyarakat Sipil menyimpulkan, kematian Affan Kurniawan saat demonstrasi Agustus 2025 adalah tindak pidana pembunuhan. Peristiwa itu, menurut mereka, tidak bisa dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas ataupun kelalaian semata.
Kesimpulan itu dijelaskan dalam laporan investigasi berjudul "Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar Sejak Reformasi" yang dirilis pada Rabu (18/2/2026).
Peneliti KPF, Ravio Patra, menyampaikan temuan yang bersandar pada kesaksian saksi mata di lokasi kejadian, Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat. Insiden terjadi pada 28 Agustus 2025 pukul 19.27 WIB itu melibatkan kendaraan taktis (rantis) Rimueng milik Brimob Polri.
Dalam investigasi, dijelaskan kendaraan sempat berhenti sekitar tujuh detik usai kejadian pelindasan pertama, saat warga mulai mengerubungi rantis.
"Dalam laporan ini kami memang tetapkan ini sebagai sebuah pembunuhan, bukan kecelakaan, bukan meninggalnya, bukan tewasnya, tapi pembunuhan Affan Kurniawan," kata Ravio, Rabu.
1. Mobil kembali lindas Affan

Alih-alih menghentikan laju kendaraan seperti yang diminta warga, personel kepolisian di dalam rantis kembali melaju dan melindas lagi tubuh Affan.
Ravio menjelaskan, saat pelindasan pertama terjadi, Affan masih dalam keadaan sadar. Namun, keputusan pengemudi untuk kembali melaju setelah berhenti beberapa detik memperparah kondisi Affan.
"Jadi setelah melindas pertama itu Affan masih sadarkan diri. Kemudian, baru setelah rantis Brimob berhenti tujuh detik, malah maju melindas, itulah momen di mana Affan Kurniawan muntah darah," ujar dia.
Affan dinyatakan meninggal dunia di RSCM pada pukul 19.58 WIB.
2. Dua kerangka hangus

Laporan KPF tidak hanya menyoroti kasus Affan. Dua aktivis yang sempat dilaporkan hilang usai demonstrasi di sekitar Mako Brimob Kwitang pada 29 Agustus 2025 juga menjadi perhatian.
Hasil identifikasi forensik yang rampung pada November 2025, menemukan dua kerangka hangus di bekas Gedung ACC Kwitang.
Kerangka tersebut teridentifikasi sebagai M. Farhan Hamid (23) dan Reno Syahputradewo (24). Keduanya terakhir terlihat berada dalam radius pengamanan aparat sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.
3. Dokumentasikan 703 tahanan politik hingga 14 Februari 2026

Secara keseluruhan, KPF mencatat 13 korban jiwa dalam rangkaian peristiwa tersebut. Di antaranya Septianus Sesa di Manokwari dan Sumari di Solo yang meninggal akibat paparan gas air mata, serta Rheza Sendy Pratama dan Iko Juliant Junior yang diduga mengalami kekerasan saat penahanan di Yogyakarta dan Semarang.
Nama lain yang tercatat adalah Andika Lutfi Falah (16) yang meninggal dengan kondisi tempurung kepala pecah usai aksi di Gedung DPR, serta Akbar Basri, Sarina Wati, dan Saiful Akbar yang tewas dalam kebakaran di Gedung DPRD Makassar.
Di luar korban jiwa, KPF juga mendokumentasikan 703 tahanan politik hingga 14 Februari 2026, mayoritas dijerat Pasal 170 KUHP. Jawa Timur tercatat sebagai wilayah dengan jumlah tahanan terbanyak, diikuti Jakarta.
KPF turut mencatat 2.573 anak di bawah umur ditangkap di 15 kota. Temuan mereka menyebut adanya dugaan penyiksaan selama penahanan, mulai dari penyetruman hingga pemukulan.


















