Legislator PDIP Dorong Badan Gizi Nasional Evaluasi Tata kelola MBG

- Infrastruktur SPPG tidak memadai, dari saluran air hingga alat pelindung
- BGN diminta tegas kepada SPPG yang tidak sesuai SOP, dan melibatkan kantin serta komite sekolah
- Kepala BGN sebut Perpres tata kelola MBG sudah diteken Prabowo sebelum penilaian SKP dilakukan
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris, mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) mengevaluasi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Salah satu perbaikannya terkait manajemen satuan pelayanan pemenuhan gizi (MBG).
“Sudah waktunya Badan Gizi Nasional mengevaluasi sistem yang dijalankan sekarang. Banyak dapur penyedia MBG yang belum memenuhi standar kebersihan dan pengelolanya pun bukan dari industri makanan,” ujar Charles dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/10/2025).
1. Ada SPPG yang infrastrukturnya tidak memadai

Charles mengatakan, berdasarkan pemantauannya di lapangan, ada sejumlah SPPG yang infrastrukturnya tidak memadai. Mulai dari saluran air yang buruk, hingga pekerja tidak menggunakan alat pelindung.
“Rentang waktu antara proses memasak hingga makanan disajikan ke anak-anak terlalu panjang, bahkan bisa mencapai 7–8 jam,” kata dia.
2. BGN diminta tegas kepada SPPG yang tidak sesuai SOP

Charles meminta BGN untuk tegas kepada SPPG yang bekerja tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dia menilai, hingga kini belum ada sanksi yang signifikan terhadap SPPG.
“Sampai saat ini belum ada sanksi signifikan. Kalau perlu, operasional dapur yang bermasalah dihentikan sementara,” ucap dia.
Charles kemudian mendorong BGN untuk melibatkan kantin, komite sekolah dalam pengadaan MBG.
3. Kepala BGN sebut Perpres tata kelola MBG sudah diteken Prabowo

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola makan bergizi gratis sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. Perpres itu, kata Dadan, sudah diteken sebelum penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dilakukan.
"Sudah (diteken) Perpresnya sebelum SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) lalu," ujar Dadan kepada IDN Times melalui pesan pendek, Kamis (23/10/2025).
Ketika ditanya kapan publik bisa mengakses dokumentasi Perpres itu, Dadan menyebut masih menunggu rilis dan keputusan dari Menteri Sekretaris Negara. Sejak program unggulan Prabowo itu diluncurkan pada Januari 2025, perpres menyangkut tata kelola MBG belum disusun. Padahal, itu menyangkut payung hukum program tersebut.
Sejumlah LSM, termasuk Transparency International Indonesia (TII) menyentil cara kerja BGN yang tetap membiarkan program MBG berjalan, meski belum ada aturan baku mengenai tata kelola. Salah satu dampaknya, kata TII, anggaran untuk program MBG mengambil dari sektor lain, termasuk pendidikan.


















