Menteri PPPA Urai Alasan Pelecehan di Ponpes Jombang Lambat Ditangani
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menjelaskan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Shidiqqiyyah, Jombang, Jawa Timur, sudah menjadi perhatian sejak kembali muncul pada 2021.
Menurut Bintang, penanganan tersangka, MSAT, berlangsung lama karena banyaknya pertimbangan yang terjadi selama proses hukum.
“Kami betul-betul mengawal sampai P21 dalam kasus ini. Kenapa lambat dari proses eksekusi, karena banyak pertimbangan yang dilakukan,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hari Anak Nasional (HAN) 2022, di kantor Kemen PPPA, Senin (11/7/2022).
1. Jangan sampai anak lain jadi bumper pelaku
Dia mengatakan, aparat penegak hukum tak ingin ada korban yang lebih banyak dalam kasus kekerasan seksual. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi penanganan yang bisa menjadi solusi agar anak-anak lainnya di pesantren itu bisa terlindungi.
“Jangan sampai mereka menjadi menjadi bumper-nya pelaku (anak-anak lain di pondok pesantren tersebut), anak-anak tidak boleh menjadi korban. Itulah yang membuat lambatnya proses eksekusi pelaku,” kata Bintang.
Baca Juga: Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah
Baca Juga: Polri: Wali Santri Tarik Anaknya dari Pesantren Shiddiqiyyah Jombang
2. Keberadaan UU TPKS dalam kasus ini
Dia mengatakan, pemerintah juga bersuara dan mendampingi korban kekerasan seksual di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang.
Menurut Bintang, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS) diharapkan bisa menjadi kekuatan dan pembuktian adanya peran pemerintah. Utamanya bagi kepentingan korban hingga membuat jera pelaku kekerasan seksual.
3. Kejati Jatim terima berkas perkara MSAT
Informasi terbaru, berkas perkara MSAT, tersangka kekerasan seksual di ponpes tersebut telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Jumat (11/7/2022). Kejati Jatim kini sedang menunggu jadwal sidang MSAT di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Ada fatwa dari MA (Mahkamah Agung) bahwa proses persidangan dialihkan dari PN Jombang ke PN Surabaya," ujar Kepala Kejati (Kajati) Jatim saat ditemui di kantornya.
Baca Juga: MSAT Diadili Pada 18 Juli 2022 Mendatang
Baca Juga: Idul Adha, MSAT Masih Berada di Sel Isolasi