Pemerintah Luncurkan Perpres soal Tanggung Jawab Bisnis pada HAM

Aturan turunan tengah disusun

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna L. Laoly, mengatakan, tata kelola yang baik dalam dunia usaha tidak lepas dari tanggung jawab untuk menghormati HAM.

Dia menjelaskan, Indonesia jadi salah satu negara yang mengadopsi United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs). Dalam implementasinya, Yasonna menilai Indonesia memerlukan sebuah kerangka regulasi.

Kemenkumham pun menginisiasi Rancangan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM). Beleid itu akhirnya diluncurkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

‘’Setelah melalui proses perjuangan yang panjang, alhamdulillah puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari Selasa, 26 September 2023 Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah disahkan dan ditandatangani Presiden menjadi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM," kata Yasonna dalam agenda peluncuran Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM di kantornya, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Menkumham Yasonna: Kasus Korupsi Kian Kompleks, Butuh Pembaruan Aturan

1. Aturan turunan tengah disusun

Pemerintah Luncurkan Perpres soal Tanggung Jawab Bisnis pada HAMMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berada di lobi seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1). Yasonna Laoly diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi KTP elektronik dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR untuk tersangka Anang Sugiana Sugihardjo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan, Stranas BHAM jadi panduan nyata dan lebih detail bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam mengarusutamakan bisnis dan HAM.

‘’Terkini, saya bersama Dirjen HAM dan tim internal sedang menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM terkait dengan mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional (GTN) dan Gugus Tugas Daerah (GTD) BHAM,” kata Yasonna.

Baca Juga: Dirjen HAM: Perusahaan Jangan Orientasi Profit Saja Tapi Juga Isu HAM

2. Laporan dari daerah pada gugus tugas nasional

Pemerintah Luncurkan Perpres soal Tanggung Jawab Bisnis pada HAMMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meluncurkan Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta pengukuhan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM, di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (6/11/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Yasonna mengatakan, GTN dan GTD punya tugas koordinasi pelaksanaan beleid BHAM ini.

Oleh karena itu akan ada upaya pelaporan kondisi bisnis dan HAM di setiap daerah yang akan dilaporkan secara nasional.

Pelaksanaan aksi bisnis dan HAM di daerah juga akan diawasi negara melalui gugus tugas.

Baca Juga: YLBHI Kecam Genosida dan Pelanggaran HAM Israel terhadap Palestina

3. Mahfud sebut beleid ini jadi peningkatan daya saing bisnis

Pemerintah Luncurkan Perpres soal Tanggung Jawab Bisnis pada HAMMenkopolhukam Mahfud MD dalam acara peluncuran Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta pengukuhan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM, di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (6/11/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang turut hadir mengatakan, pengesahan Stranas BHAM menunjukkan komitmen pemerintah di dalam mewujudkan penghormatan dan pelindungan HAM khususnya di dunia bisnis.

Dia mengatakan, Stranas BHAM ini juga dapat meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia di tingkat global.

"Selain itu, dokumen ini juga berguna menguatkan daya saing sektor bisnis Indonesia yang ramah HAM di tingkat global. Melalui penguatan kerja antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarajat sipil dalam mewujudkan bisnis yang ramah HAM sehingga menjadi daya tarik investor dan konsumen global," kata Mahfud.

Pada acara yang bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) itu, Mahfud juga turut mengukuhkan Gugus Tugas Nasional (GTN BHAM).

Proses pengukuhan dilakukan dengan penyematan pin secara simbolis oleh Menko Polhukam kepada Menkumham selaku ketua GTN BHAM, para pejabat tinggi negara, dan perwakilan APINDO, KADIN, serta HIPMI yang terlibat dalam GTN BHAM.

Baca Juga: Layanan Kekayaan Intelektual Baik, Kemenkumham Jatim Raih Penghargaan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya