Polisi Bakal Tindak Pelaku Jual Beli Video Gay Anak

Belum ada aduan, namun lakukan pemantauan di media sosial

Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkap akan menindak penjual video gay yang terjadi pada anak. 

Belakangan video gay anak marak muncul di media sosial sehingga polisi pun melakukan langkah penanganan.

"Saya pastikan penegakan hukum akan dilaksanakan dan ditegakkan apabila ditemukan peristiwa pidananya," kata dia saat dikonfirmasi awak media, dilansir Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga: Ada Wacana Pertemuan LGBT, KSP: Perhatikan Nilai Hidup di Masyarakat

1. Lakukan pemantauan di media sosial

Polisi Bakal Tindak Pelaku Jual Beli Video Gay AnakIlustrasi Instagram (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejauh ini, kata Ade, Polda Metro Jaya belum menerima adanya laporan tentang kasus video gay anak yang marak di media sosial itu. 

Namun, pihaknya telah meminta pemantauan dan penyelidikan lewat media sosial tentang isu tersebut.

"Namun untuk tim Cyber Troops Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah saya perintahkan untuk melakukan pantauan dan lidik di ruang udara (media sosial)," kata dia.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Manual

2. Kemen PPPA sebut bukan isu baru

Polisi Bakal Tindak Pelaku Jual Beli Video Gay AnakNahar sebagai Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA (dok. Kemen PPPA)

Sementara itu, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, mengatakan isu video gay anak tersebut dikenal dengan istilah VGK atau Video Gay Kids. Menurut dia, VGK bukan isu baru.

"Isu tentang VGK ini bukan isu baru. VKG di masyarakat lebih dikenal dengan pornografi online anak. Masalah ini muncul sebagai akibat dari dinamisnya perkembangan teknologi yang tidak diimbangi dengan pengawasan yang baik saat anak menjadi pengguna internet," ujar dia kepada IDN Times, Jumat (29/7/2023) malam..

Baca Juga: Kemen PPPA Bahas Direktorat Perempuan Anak-Perdagangan Orang di Polri

3. Bisa berkembang jadi prostitusi online

Polisi Bakal Tindak Pelaku Jual Beli Video Gay AnakNahar sebagai Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA (dok. Kemen PPPA)

Nahar mengatakan, Kemen PPPA sampai saat ini masih belum menerima aduan langsung tentang peredaran dan jual beli VGK.

Namun, kekerasan berbasis online ini dapat berkembang menjadi prostitusi online jika tidak diselesaikan secara tuntas.

Baca Juga: 9 Polisi Polda Metro Terancam Dipecat Usai Aniaya Korban hingga Tewas

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya