Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual Anak di Baubau 

Laporan Project Multatuli sebut polisi tangkap kakak korban

Jakarta, IDN Times - Dua orang anak perempuan berusia 9 dan 4 tahun di Baubau, Sulawesi Tenggara, menjadi korban kekerasan seksual.

Kasus ini mencuat setelah media Project Multatuli merilis laporan berita tersebut berjudul 'Dua Putri Saya Dicabuli, Saya Lapor ke Polres Baubau, Polisi Malah Tangkap Anak Sulung Saya'. Laporan tersebut pun mendapat serangan masif.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pun meminta pihak kepolisian untuk mendalami kasus tersebut.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, mengungkapkan, pihaknya sudah meminta kasus tersebut diusut secara tuntas untuk menegakkan hukum berkeadilan.

“Kemen PPPA berharap kasus ini dapat segera dituntaskan dan terinformasikan dengan baik ke publik demi tercapainya rasa keadilan bagi korban. Saat ini, kami telah melakukan koordinasi intens dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dalam upaya menindaklanjuti penanganan kasus ini,” ujar Nahar dalam keterangannya, dilansir Minggu (19/3/2023).

Baca Juga: Dua Anak di Baubau Diduga Diperkosa, Polisi: Tidak, tapi Dicabuli!

1. Kakak korban ditangkap polisi, ibunya menyangkal pelaku bukan anaknya

Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual Anak di Baubau Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus tindak pidana kekerasan seksual ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Baubau pada akhir 2022 lalu. Setelah pemeriksaan, polisi langsung menetapkan kakak korban yang berusia 19 tahun sebagai tersangka.

Namun, ibu korban bereaksi dengan menyangkal tuduhan bahwa anak sulungnya menjadi pelaku tindak pidana tersebut. Ibu korban juga menegaskan bahwa pelaku bukan anaknya.

“Hal ini tentu perlu didalami kembali dan dibuktikan dalam proses penegakan hukum,” kata Nahar.

Baca Juga: FJPI Lampung Lawan Kekerasan Seksual Lewat Diskusi dan Aksi Sosial

2. Akan kirim ahli pidana tangani kasus ini

Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual Anak di Baubau Kunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal PadangDeputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Kemen PPPA, kata Nahar, rencananya akan mengirimkan ahli sesuai permohonan yang telah diterima. Hal ini karena keterbatasan ahli pidana di Sulawesi Tenggara, apalagi di Baubau.

“Dikarenakan keterbatasan ahli pidana, baik di Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Kota Baubau, maka sesuai dengan permintaan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A PPKB) Provinsi Sulawesi Tenggara, kami akan mengirim ahli pidana," kata dia.

Dia pun meminta seluruh pihak dapat mengawal proses hukum atas kasus tersebut dan penanganannya dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.

Baca Juga: Kemen PPPA Resmikan Rumah Aman Korban Kekerasan, Lokasinya Rahasia

3. Sebut sudah ada asesmen dan penjangkauan psikologis

Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual Anak di Baubau Kunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal PadangDeputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Dalam penanganan kasus ini, Nahar mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan pendampingan terhadap korban.

Kemen PPPA juga telah berkoordinasi dengan Dinas P3A PPKB Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas PPPA Kota Baubau, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan sesuai dengan kebutuhan korban.

“Kemen PPPA memastikan korban harus mendapatkan layanan dari dinas terkait dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Baubau dalam bentuk pendampingan dan konseling psikologis sesuai standar yang berlaku,” ungkap Nahar.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, UPTD PPA Kota Baubau telah menjangkau korban ke rumahnya pada 5 Januari 2023, sehari setelah ibu korban melapor ke UPTD PPA Kota Baubau.

“Pekerja sosial telah melakukan asesmen awal pada 14 Februari 2023. Layanan konseling psikologi juga sudah pernah dilakukan,” kata Nahar.

4. Lakukan koordinasi agar korban bisa tetap bersekolah

Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual Anak di Baubau Ilustrasi sekolah.ANTARA FOTO/Muhammmad Iqbal

Sementara itu, sebagai langkah lanjutan terhadap perlindungan korban, akan dilakukan layanan kesehatan fisik lanjutan oleh dokter, layanan psikolog lanjutan dan asesmen lanjutan dari pendamping atau pekerja sosial UPTD PPA Kota Baubau.

Koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat juga dilakukan mengingat korban masih berusia sekolah. Tujuannya agar korban tetap dapat bersekolah untuk kelangsungan pendidikannya.

“Kemen PPPA akan terus mengawal perlindungan terhadap korban dengan berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kota Baubau agar proses hukum dan pendampingan terhadap korban dapat terus dilakukan,” kata Nahar.

Baca Juga: Ironi Kasus Kekerasan Seksual Anak di Lingkungan Pendidikan di Banten

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya