Ternyata Tiga Bocah di Mojokerto Sudah Perkosa Anak TK Sejak 2022

Korban sudah alami pemerkosaan sebanyak lima kali

Jakarta, IDN Times - Seorang siswi taman kanak-kanak (TK) berusia 5 tahun di Mojokerto, Jawa Timur mengalami pemerkosaan yang pelakunya juga masih berusia anak, yakni 8 tahun. Pemerkosaan ini dilakukan sebanyak lima kali sejak 2022.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) lewat tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) sudah berkooordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Timur dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto. Mereka berkomitmen bakal mengawal dan memperhatikan pemenuhan hak-hak korban.

“Kami turut prihatin dan sangat menyesalkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Tidak hanya korban, tetapi ketiga pelaku juga masih berusia anak, yaitu 8 tahun. Kami mendapatkan laporan bahwa perbuatan para pelaku sudah sejak tahun 2022 dan sekitar lima kali," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, di Jakarta (20/1/2023).

Baca Juga: Anak TK Alami Kekerasan Seksual oleh 3 Bocah SD di Mojokerto 

1. Pengasuh langsung laporkan keluhan korban

Ternyata Tiga Bocah di Mojokerto Sudah Perkosa Anak TK Sejak 2022Ilustrasi kantor polisi (tribratanews.polresprobolinggo.info)

Nahar menjelaskan, pihaknya terus memantau kasus ini bersama dinas pengampu isu perempuan dan anak di daerah sekaligus mencari tahu latar belakang kejadian tersebut.

"Kami menghargai pengasuh korban yang melaporkan keluhan korban dan gerak cepat dari orang tua korban yang segera melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Mojokerto dan P2TP2A Kabupaten Mojokerto,” katanya.

Baca Juga: KPAI Koordinasi Kasus Siswi TK Diperkosa Bocah 8 Tahun di Mojokerto

2. Korban belum paham soal pemerkosaan yang dialaminya

Ternyata Tiga Bocah di Mojokerto Sudah Perkosa Anak TK Sejak 2022Ilustrasi anak-anak. (IDN Times/Vanny El-Rahman)

Nahar mengatakan, saat ini P2TP2A Kabupaten Mojokerto telah memberikan layanan pendampingan psikologis terhadap korban.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, korban cenderung belum memahami terkait kekerasan seksual yang dialaminya. Selain itu, korban juga sudah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Dr. Soekandar Mojosari,” kata Nahar.

Baca Juga: Pria Lampung Tengah 2 Kali Perkosa Anak Tetangga Masih di Bawah Umur

3. Penanganan dengan peradilan pidana anak pada tiga pelaku

Ternyata Tiga Bocah di Mojokerto Sudah Perkosa Anak TK Sejak 2022Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait penanganan hukumnya, Nahar mendorong aparat penegak hukum untuk memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengingat pelaku masih berusia di bawah 12 tahun.

“Saat ini, proses hukum masih dalam tahap penyelidian di Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Mojokerto. Tim layanan SAPA, UPTD PPA Jawa Timur, dan P2TP2A Kabupaten Mojokerto terus berkoordinasi dalam upaya perlindungan korban anak, tiga pelaku anak, dan saksi anak, termasuk mendalami motif dan penyebab terjadinya kasus ini,” ujar Nahar.

Baca Juga: Sempat Ajak Damai Korban, Polisi Tangkap 6 Pemerkosa Anak di Brebes

4. Ajak berbagai pihak beri edukasi soal tindak pidana kekerasan seksual

Ternyata Tiga Bocah di Mojokerto Sudah Perkosa Anak TK Sejak 2022Kunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal PadangDeputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Berkaca dari kasus tersebut, Nahar mengajak orang tua, keluarga, dan masyarakat untuk memberikan perhatian, edukasi, dan perlindungan terhadap anak dari tindak pidana kekerasan seksual.

“Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. Mari kita lindungi anak-anak dari segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, tidak hanya sebagai korban, tetapi juga pelaku karena kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia Layak Anak Tahun 2030 yang salah satu wujudnya adalah menurunnya angka kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual,” ujar dia.

Nahar mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129,” kata Nahar.

Baca Juga: Pemprov DKI Punya PR Lengkapi Pos SAPA di Layanan Transportasi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya