Waspada Gagal Ginjal Akut pada Anak, 3 Hal Harus Dilakukan Orang Tua

Kemenkes beri arahan untuk cegah Gagal Ginjal Akut pada Anak

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, sejak Agustus 2022 ada peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, khususnya anak di bawah lima tahun atau balita.

Juru Bicara Kemenkes M Syahril menjelaksan, jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 kasus, dari 20 provinsi di Indonesia yang melaporkannya.

"Dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen, di mana angka kematian pasien yang dirawat khususnya di RSCM sebagai rumah sakit rujukan nasional ginjal, itu mencapai 65 persen," kata dia dalam Keterangan Pers: Perkembangan Acute Kidney Injury (AKI), Rabu (19/10/2022).

Untuk keluarga atau orang tua yang mempunyai balita, Kemenkes memberikan arahan untuk menghindari Gangguan Ginjal Akut Atipikal. Berikut arahannya: 

1) Orang tua untuk sementara ini tidak memberikan obat dalam bentuk cair atau sirup pada anak.

"Jadi imbauanya pada masyarakat untuk tidak bisa mengonsumsi obat-obatan terutama yang berbentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan, termasuk dokter," ujarnya.

Masyarkat bisa memberikan alternatif lain pada anak seperti tablet, kapsul, suppositoria, atau yang lainnya.

2) Orang tau diminta mewaspadai kondisi yang ada pada anak. Dalam kasus gagal ginjal akut ini, gejala khas yang mucul adalah penurunan volume urine secara tiba-tiba.

"Perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala, ini penting ya, penurunan jumlah air kencing atau seni atau urine dan frekuensi buang air kecil," ujarnya.

Bukan hanya jumlah urinenya yang berkurang, namun juga frekuensinya. Selain itu, gejalanya juga bisa dengan atau tanpa demam, dengan atau tanpa diare, batuk, pilek, mual dan muntah. Jika ada gejala itu, orang tua diminta untuk segera membawa anak ke fasilitas kesehatan terdekat.

3) Orang tua atau keluarga anak diminta menginformasikan atau membawa obat-obat yang dikonsumsi sebelumnya jika ingin menemui dokter atau berobat ke rumah sakit.

"Jadi kalau anak ini dibawa ke dokter, ke rumah sakit, obat-obat yang diminum sebelumnya itu harus dibawa untuk menyampaikan riwayat pengobatan yang sudah dilakukan atau obat-obat yang telah diminum sebelumnya," kata dia.

Seluruh apotik juga untuk sementara diminta tak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarkat sampai hasil penelusuran tuntas.

"Untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta kepada seluruh nakes di faskes untuk sementara ini tidak meresepkan obat-obat atau memberikan obat-obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas," katanya.

Baca Juga: Kemenkes Tepis Kaitan Gagal Ginjal Akut Anak dengan Vaksin COVID-19

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya