LPSK Realisasikan Restitusi Perdana untuk Korban TPKS

- LPSK menyalurkan restitusi pertama bagi korban TPKS di Sulawesi Selatan melalui Dana Bantuan Korban, menandai langkah awal pemulihan hak korban kekerasan seksual.
- Dua korban anak menerima total hampir Rp100 juta berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, hasil kolaborasi LPSK dengan kejaksaan dan pengadilan setempat.
- LPSK mencatat tren positif penyaluran restitusi di berbagai daerah Sulawesi Selatan dan menekankan pentingnya sinergi antar lembaga untuk memastikan pemenuhan hak korban berjalan efektif.
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merealisasikan pemberian restitusi kepada korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melalui mekanisme Dana Bantuan Korban (DBK) untuk pertama kalinya di Sulawesi Selatan, Kamis (16/4/2026). Ketua LPSK Achmadi menegaskan, pemenuhan hak korban melalui restitusi merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana.
“Setiap rupiah yang diberikan merupakan bagian dari hak korban dan bentuk tanggung jawab negara dalam proses pemulihan,” kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (16/4/2026).
1. Total hampir Rp100 juta restitusi diberikan

Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, hasil kerja sama LPSK dengan Kejaksaan Negeri Barru dan Pengadilan Negeri Barru.
Restitusi diberikan berdasarkan putusan Nomor 20/Pid.Sus/2025/PN-Bar dan Nomor 32/Pid.Sus/2025/PN-Bar, masing-masing kepada korban anak berinisial ATR sebesar Rp69.310.000 dan korban anak berinisial W sebesar Rp27.172.600.
2. Pastikan kekuatan hukum bisa beri manfaat untuk korban

Dia menambahkan, nilai restitusi bukan sekadar angka, melainkan bagian dari proses panjang pemulihan korban. Ini menjadi langkah memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat memberi manfaat langsung bagi korban.
3. Penyaluran restitusi diklaim alami tren positif

LPSK mencatat tren positif penyaluran restitusi di Sulawesi Selatan, dengan sejumlah perkara yang ditangani kejaksaan di Makassar, Jeneponto, Gowa, dan Maros.
“Kita tidak bisa berjalan sendiri. Keberhasilan pemenuhan hak korban hanya dapat dicapai melalui kerja bersama dan sinergi yang konsisten bersama mitra,” kata Achmadi.

















