Pembahasan RUU Pemilu Masih Mandek di DPR, Demokrat: Waktu Masih Cukup Panjang

- Herman Khaeron menilai DPR masih punya waktu panjang untuk merevisi RUU Pemilu sebelum tahapan resmi dimulai pada 2027, karena proses pemilu biasanya memakan waktu sekitar satu setengah tahun.
- Pembahasan RUU Pemilu masih bersifat informal, dengan isu utama seperti ambang batas parlemen dan besaran daerah pemilihan yang belum diputuskan secara resmi di forum DPR.
- Ahmad Doli Kurnia mengingatkan agar pembahasan RUU Pemilu segera dimulai supaya tidak terburu-buru menjelang pemilu, serta menekankan pentingnya penyusunan undang-undang yang matang dan berjangka panjang.
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menilai, parlemen masih punya cukup waktu untuk merevisi undang-undang pemilu sebelum tahapannya resmi dimulai pada 2027.
Menurut dia, tahapan pemilu mulai dari pendaftaran hingga penetapan parpol peserta pemilu memakan waktu paling tidak selama 1,5 tahun. Artinya, tahapan pemilu paling tidak dimulai pada tahun depan. Namun, hingga kini, pembahasan RUU Pemilu di DPR masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.
"Kan waktunya masih cukup. Waktunya masih cukup panjang, Pemilu 2029. Dan biasanya memang tahapan pemilu itu kan satu tahun setengah," kata Herman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
1. Rekruitmen penyelenggara pemilu harusnya dimulai

Anggota Komisi VI DPR RI itu menilai, sebelum pembahasan RUU Pemilu dimulai, proses rekrutmen penyelenggara pemilu, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seharusnya sudah bisa dimulai.
Menurut dia, ketiga lembaga itu memegang peranan krusial dalam memastikan jalannya pemilu yang jujur dan adil. Ia mengatakan, penyelenggara pemilu harus memberikan kepercayaan kepada masyarakat, khusunya pada parpol sebagai peserta Pemilu 2029.
"Penyelenggara ini kan penting integritasnya, kapabilitasnya, kapasitasnya, ini kan harus juga mumpuni dan mampu memberikan kepercayaan kepada seluruh partai-partai, kepada publik gitu," kata Legislator Demokrat itu.
2. Muatan RUU Pemilu masih dikaji secara mendalam

Herman mengatakan, hingga saat ini masih bersifat informal dan belum memasuki tahap pengambilan keputusan resmi di parlemen. Menurut Herman, berbagai isu krusial dalam RUU Pemilu memang sudah mulai digodok di antara para elite parpol, termasuk mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Namun, pembahasan tersebut belum dilakukan dalam forum resmi.
Selain itu, ia juga menyinggung soal besaran daerah pemilihan (dapil magnitude) yang turut menjadi perhatian dalam revisi RUU tersebut. Sejumlah opsi disebutkan telah muncul dalam diskusi, seperti rentang 4 hingga 6 kursi, 4 hingga 8 kursi, atau tetap mempertahankan 4 hingga 10 kursi per dapil.
Herman menegaskan, seluruh opsi tersebut masih berupa wacana awal yang belum memiliki kekuatan keputusan. Ia menekankan bahwa penetapan resmi nantinya akan dilakukan melalui mekanisme formal di DPR.
"Kita tunggu saja menurut saya. Kalau masalah opini dan pandangan pendapat dari fraksi-fraksi, saya kira ini kan masih informal. Nanti formalnya kita tunggu sampai pembahasan dalam Panja ataupun dalam Pansus, ataupun di Badan Legislasi," kata dia.
3. Pembahasan RUU Pemilu harusnya sudah dimulai

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menilai, pembahasan RUU Pemilu seharusnya sudah dimulai, sebab tidak boleh mengganggu tahapan pemilu yang waktunya semakin mepet.
Ia mengingatkan, pemerintah seharusnya sudah mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September. Selain itu, ia mengatakan, agenda rapat internal bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk RUU Pemilu tertunda, yang seharusnya digelar pada Selasa (14/4/2026).
“Kalau terus ditunda, nanti kita kejar waktu. Jangan sampai pembahasan undang-undang ini dilakukan secara terburu-buru menjelang pemilu,” ujar Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mengungkap dampak pembahasan RUU pemilu bila terus tertunda. Ia khawatir RUU akan dikebut tanpa menerima masukan mendalam.
Doli menegaskan, RUU Pemilu seharusnya disusun secara matang dan komprehensif karena akan menjadi dasar sistem demokrasi dalam jangka panjang.
“Undang-undang ini harus disiapkan dengan serius, tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek, tapi untuk puluhan tahun ke depan,” kata dia.



















