TOP 5: Ketua Ombudsman Ditangkap hingga Kronologi Tegangnya Hubungan Paus Leo- AS

- Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejagung hanya enam hari setelah dilantik, diduga mencari keuntungan dari kasus denda tambang PT TSHI di Sulawesi Tenggara.
- Empat anggota TNI dijerat pasal berlapis atas penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- Paus Leo XIV dan Presiden AS Donald Trump terlibat ketegangan akibat kritik Vatikan terhadap perang Iran, sementara Indonesia mengevakuasi 45 WNI dan merotasi pasukan UNIFIL Mei mendatang.
Jakarta, IDN Times - Berbagai berita menarik ditayangkan di kanal News IDN Times pada Kamis (17/4/2026). Salah satunya berita tentang penangkapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal Hery baru 6 hari menjabat.
Berita lainnya yaitu tentang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di mana Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengatakan, pihaknya menjerat empat anggota TNI dengan pasal berlapis. Namun, dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk mengetahui selengkapnya berita-berita menarik tersebut, berikut dirangkum dalam Top 5 News IDN Times.
1. Modus Ketua Ombudsman: Periksa Kemenhut buat Koreksi Denda Tambang PT TSHI
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto (HS) untuk mencari keuntungan dari PT TSHI yang bergerak dalam pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman mengatakan, kasus ini berawal ketika PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). PT TSHI keberatan melakukan pembayaran.
2. Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan Berat
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengatakan, pihaknya menjerat empat anggota TNI dengan pasal berlapis. Namun, dakwaan primer menggunakan pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," ujar Andri ketika memberikan keterangan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur pada Kamis (16/4/2026).
Selain itu, oditur militer juga menggunakan pasal 448 ayat (1) jo pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun untuk dakwaan subsider.
3. Ketegangan Paus Leo XIV vs Trump, Ini Kronologinya!
Ketegangan tak biasa muncul antara Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Pemimpin Gereja Katolik dunia, Paus Leo XIV, di tengah memanasnya konflik Iran. Kritik moral dari Vatikan terhadap perang justru berujung pada serangan balik dari Trump.
Konflik ini bermula dari pernyataan Paus Leo yang menyinggung perang Amerika Serikat dan Israel melawan Iran. Dalam khotbahnya, Paus menegaskan, ajaran agama tidak dapat digunakan untuk membenarkan kekerasan.
4. Evakuasi Tahap 3: 45 WNI Dipulangkan, 236 Masih Bertahan di Iran
Pemerintah Indonesia kembali mengevakuasi puluhan warga negara Indonesia (WNI) dari Iran di tengah situasi yang masih berkembang di kawasan tersebut. Evakuasi tahap ketiga ini dilakukan setelah dua gelombang sebelumnya berlangsung pada Maret 2026.
Sebanyak 45 WNI dipulangkan melalui jalur darat dari Teheran menuju Baku, Azerbaijan, sebelum diterbangkan ke Indonesia menggunakan penerbangan komersial. Proses ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan para evacuee.
5. Panglima TNI: Pasukan yang Bertugas di UNIFIL Dirotasi Bulan Mei
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan, rotasi personel TNI yang bertugas di misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) akan berlangsung pada Mei mendatang. Berdasarkan data dari Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI, ada 753 prajurit yang akan kembali dari Lebanon.
Semula, dijadwalkan 756 pasukan yang dipulangkan. Namun, tiga prajurit TNI gugur ketika bertugas di misi UNIFIL. "Mei, memang sudah habis (waktu masa tugasnya). Jadi, Mei kembali," ujar Agus di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/4/2026) malam.
Baca selengkapnya di sini!



















