Polda Jambi Tangkap Alung, DPO Kasus Sabu 58 Kg yang Sempat Kabur

- Polda Jambi berhasil menangkap M. Alung Ramadhan, buronan kasus sabu 58 kilogram, bersama lima orang lainnya di wilayah Tungkal Ilir setelah dilakukan pembuntutan intensif.
- Alung sebelumnya pernah ditangkap pada Oktober 2025 dengan barang bukti dua koper berisi total 58 bungkus besar sabu yang dikemas dalam kemasan Teh China.
- Pelaku sempat kabur dari ruang penyidik Polda Jambi pada 2025 namun akhirnya tertangkap kembali; kini enam tersangka diperiksa untuk mengungkap jaringan narkotika lebih luas.
Jakarta, IDN Times - Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap M. Alung Ramadhan, buronan kasus peredaran sabu 58 kilogram (kg) di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi pada Kamis (16/4/2026) dini hari.
Kapolda Jambi, Irjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, Alung ditangkap bersama lima orang lainnya dalam satu kendaraan, mobil Suzuki Grand Vitara, silver BH 1763 UM.
"Saat kendaraan dihentikan, petugas mendapati enam orang di dalam mobil tersebut, termasuk DPO utama M Alung Ramadhan," kata Krisno dalam keterangan tertulisnya.
1. Kronologi penangkapan Alung

Krisno menjelaskan, penangkapan Alung berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (11/4) yang menyebutkan keberadaan DPO di wilayah Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lapangan. Pada Rabu (15/4/2026) sekira pukul 23.00 WIB, tim kembali memperoleh informasi bahwa target DPO bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir.
“Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka hingga akhirnya dilakukan penyergapan,” kata Krisno.
Lima orang lainnya yang turut ditangkap masing-masing berinisial R, B, MFM, Rd. M, dan A. Mereka ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
2. Alung ditangkap pada 9 Oktober 2025

Alung sebelumnya ditangkap Polda Jambi pada Kamis 9 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Alung yang menggunakan kendaraan Toyota Innova Reborn ditangkap di area parkiran RSUD Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan.
"Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan dua koper di bagasi belakang. Koper berwarna hijau berisi 33 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu. Sementara koper berwarna biru berisi 25 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu dengan kemasan Teh China,” ujarnya.
Dalam perkembangan perkara, dua tersangka berinisial JA dan APR diketahui dalam proses persidangan.
3. Alung sempat kabur

Pada saat penyidik mempersiapkan pemeriksaan dalam berita acara, Alung yang berada di ruang penyidik lantai 2 Polda Jambi pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas.
“Pelaku kabur melalui jendela setelah borgol tali ties dilepas pelaku,” ujar Krisno.
Krisno menegaskan, pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Jambi. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat,” ucapnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi, sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan dengan cepat.
Hingga saat ini, keenam orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
















