Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN, Eddy Soeparno menanggapi uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD (MD3), yang meminta rakyat bisa menghentikan anggota DPR.
Eddy mengatakan, berdasarkan sistem dan perundangan-perundangan, partai politik menempatkan kadernya sebagai anggota DPR.
Ia menegaskan, para anggota DPR merupakan perwakilan dari sebuah partai politik. Karena itu, ia mengatakan, yang bisa memberikan evaluasi terhadap anggota DPR merupakan partai politik.
"Jadi saya dengan teman-teman yang lain yang ada di DPR, itu kita merupakan perwakilan dari partai politik. Sehingga yang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi adalah partai politik," kata Eddy kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
