Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud: Komisi Reformasi Polri Serap Aspirasi Publik hingga 7 Desember

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)
Intinya sih...
  • Kepolisian harus bersedia mengaku sakit agar dapat didiagnosa
  • Rekrutmen polisi dan penanganan perkara banyak dikeluhkan
  • Komisi Percepatan Reformasi Polri bukan tolak laporan Roy Suryo
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, mengatakan sejauh ini pihaknya sudah mendata lebih dari 50 tamu yang ingin bertemu dengan komisi tersebut untuk menyampaikan aspirasi. Pertemuan dengan beragam kelompok dan penyerapan aspirasi bakal berlangsung hingga 7 Desember 2025.

Tetapi, Mahfud mengingatkan, penyerapan aspirasi itu tidak sama dengan penyelesaian kasus-kasus yang diduga melibatkan kepolisian. Bila komisi itu juga membuka aduan kasus, maka jumlahnya bisa mencapai ribuan.

"Yang kami lakukan adalah menerima masukan. Masalah di kepolisian itu apa dan cara penyelesaiannya bagaimana. Kami sudah tahu banyak malpraktik di dalam pemeriksaan kasus, termasuk yang dituduhkan dalam pengusutan ijazah palsu yang menyebabkan Roy Suryo jadi tersangka," ujar Mahfud di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Ia menambahkan, kasus-kasus yang diduga melibatkan kepolisian dibahas di komisi untuk mengurai pangkal permasalahannya lalu dicari cara penyelesaiannya. Terkait mekanisme pelaporan kasus sebaiknya tidak dilaporkan ke komisi. Sebab hal itu akan memakan waktu yang lama.

Salah satu individu yang mengadukan kasus ke komisi bahkan hingga level jenderal bintang dua. Ia curhat ke komisi sudah membuat laporan ke kepolisian dan meminta agar pelaku tindak kejahatan ditangkap, malah dimintai sejumlah uang.

"Abstraksinya apa? Berarti ini kan kesalahan praktik dan penyalahgunaan kewenangan beracara, diintervensi politik. Kalau begitu, strukturalnya saja yang diperbaiki," tutur dia.

1. Kepolisian harus bersedia mengaku sakit agar dapat didiagnosa

Ilustrasi Polri
Ilustrasi Polri (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu mendorong agar kepolisian mengakui institusinya tidak baik-baik saja. Supaya dapat didiagnosa dan diperbaiki bersama-sama.

Kepolisian disebut sudah mendiagnosa dirinya sendiri. Sebab, ada tiga mantan Kapolri dan jenderal Polri aktif di dalam komisi tersebut. Kini tinggal menerima diagnosa dari masyarakat.

"Secara umum diagnosa penyakit di kepolisian hampir sama dan cara menyelesaikannya pun juga sudah diketahui. Tapi, kenapa sudah ada kondisi kok tidak selesai-selesai juga? Berarti ada masalah yang harus kita terapi bersama," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Hasil akhir dari komisi itu adalah pemberian rekomendasi dan rancangan peraturan perundang-undangan yang dapat diberikan ke Presiden Prabowo Subianto.

2. Rekrutmen polisi dan penanganan perkara banyak dikeluhkan

Mahfud MD
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Ketika ditanyakan apa poin yang paling banyak dikeluhkan mengenai kepolisian dan disampaikan oleh sejumlah pihak, Mahfud menyebut, proses penanganan perkara dan rekrutmen personel kepolisian.

"Mulai dari terjadi pemerasan, penipuan (ketika ada pelaporan), perubahan perkara semula pidana menjadi perdata dan sebaliknya. Laporan dokumen pencurian harta perusahaan tiba-tiba menjadi milik orang lain tetapi tidak diproses dengan terbuka. Tetapi, semua ada kan. Itu diagnosis kami saat ini," katanya.

Ia juga menjelaskan soal penyampaian informasi terkait arahan Prabowo usai melantik komisi percepatan reformasi Polri awal November lalu. Menurutnya, tidak ada yang baru dari arahan Prabowo. Lantaran, sudah sering kali diucapkan.

Di dalam satu wawancara, Mahfud secara blak-blakan menyebut Prabowo sempat memarahi Kapolri dan Panglima TNI lantaran tidak membantu rakyat. Ketika di Istana, Prabowo sempat mengatakan banyak kekayaan alam Indonesia yang dicuri dan dibawa kabur ke negara lain. Data itu diperoleh Prabowo dengan membeli dari luar Indonesia.

"Pak Presiden mengatakan kita harus nasionalis. Polisi, tentara membela rakyat. Ini nih kekayaan kita dibawa kabur. Eh, kamu Pak Listyo, Pak Agus Panglima, gak ada gunanya kamu (punya) bintang empat kalau tidak bisa membantu rakyat mengatasi hal-hal begini. Maka, polisi, tentara harus baik," kata Mahfud menirukan kalimat Prabowo pada 7 November 2025.

Dalam pandangan Mahfud, tudingan Prabowo semacam itu bukan kali pertama terjadi. Prabowo dalam pidatonya pun sering menyinggung hal tersebut.

"Pak Presiden kan sudah sering menyampaikan itu secara terbuka, tetapi disampaikan lagi dalam rapat pengarahan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Artinya, Pak Prabowo komitmennya sungguh-sungguh," tutur dia.

3. Komisi Percepatan Reformasi Polri bukan tolak laporan Roy Suryo

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo memenuhi panggilan Polda Metro Jaya
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, terkait protes dari pakar hukum tata negara Refly Harun yang memutuskan walk out ketika sedang dilakukan dialog dengan anggota Komisi Reformasi, Mahfud menjelaskan, tidak ada niat dari pihaknya menolak laporan penetapan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa. Ketiganya kini dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik Presiden ke-7, Joko "Jokowi" Widodo.

Mahfud mengatakan, malam sebelum pertemuan Refly Harun sudah diinformasikan seseorang yang sudah menjadi tersangka tak perlu datang ke pertemuan komisi. Sebab, tujuan dari pertemuan tersebut bukan untuk menyelesaikan kasus hukum.

"Tapi, Refly tidak memberitahu ke Roy Suryo. Akhirnya mereka berempat tetap datang. Refly pun mengakui tidak meneruskan informasi itu karena Prof Jimly (Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri) baik hati. Alhasil, yang sudah datang diminta duduk di belakang saja. Tetapi, mereka memilih walk out," katanya.

Sementara, Jimly Asshiddiqie menyebut salah satu output dari komisi adalah draf revisi UU Kepolisian. Diharapkan draf itu rampung pada Januari 2026.

"Rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi, kira-kira Januari sudah bisa, akhir Januari sudah bisa kami siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi kepolisian," ujar Jimly di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada hari ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Pramono Ingin Jakarta Masuk Jajaran 50 Kota Global Tahun 2030

25 Nov 2025, 17:42 WIBNews