Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud MD: RKUHP Sudah Hampir Final dan Masuk Tahap Akhir

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo hari ini, Selasa (2/8/2022), menggelar rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah menteri. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, ratas tersebut membahas draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sudah hampir final dan sudah masuk tahap-tahap akhir, pembahasan," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual di anal YouTube Sekretariat Presiden.

"Mengapa dikatakan hampir final, karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal, yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah, tapi sekarang masih ada beberapa masalah, kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," sambungnya.

1. Jokowi minta menterinya jelaskan 14 masalah yang masih jadi perdebatan

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Mahfud mengatakan Presiden Jokowi meminta para menterinya untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai 14 masalah yang masih menjadi perdebatan.

"Oleh sebab itu, tadi Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini, untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu. Sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," kata dia.

2. Hukum merupakan cermin dari kesadaran masyarkat

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan bahwa hukum yang nantinya diterapkan merupakan cerminan dari kehidupan masyarakat. Sehingga, masyarakat perlu dilibatkan dalam usulan pembuatan hukum yang nantinya akan berlaku.

"Oleh sebab itu, terhadap 14 masalah yang sekarang sedang menajdi diskusi itu, akan dilakukan diskusi-diskusi secara lebih terbuka, secara lebih proaktif, melalui dua jalur," kata dia.

3. Jalur pertama akan dibahas di DPR

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Mantan Ketua MK itu mengungkapkan, jalur pembahasan pertama akan dilakukan di gedung DPR RI. Kedua, melalui sosialisasi yang diselenggarakan pemerintah.

"Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR, yaitu di lembaga-lembaga pemerintah, untuk itu kami sudah bersepakat nanti penyelenggara diskusi-diskusi difasilitasi akan dilakukan oleh Menkominfo, Bapak Jhonny G Plate," ujar dia.

"Kemudian untuk materinya nanti akan disiapkan oleh Kemenkumham, untuk 14 masalah yang masih dipertanyakan oleh masyarakat untuk lebih dipertajam," imbuhnya.

Mahfud menegaskan, RKUHP itu bertujuan untuk menjaga ideologi, integritas negara dan integritas tata pemerintahan.

Share
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us