Mahfud: Pelantikan Gibran Tak Bisa Dicabut, Satu Paket dengan Prabowo

- Mahfud MD menyarankan agar pelantikan Gibran Rakabuming Raka tetap dilakukan bersamaan dengan pelantikan presiden pada 20 Oktober mendatang.
- Pakar hukum tata negara menyatakan bahwa Gibran berpeluang tidak dilantik sebagai wakil presiden jika gugatan PDIP ke PTUN dikabulkan hakim.
- Mantan Wakil Ketua MPR, Syarif Hasan, menegaskan bahwa keputusan PTUN tidak akan berpengaruh terhadap pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, angkat bicara soal munculnya desakan agar pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dibatalkan. Desakan itu muncul usai terungkap akun Kaskus Fufufafa yang diduga kuat milik Gibran. Di dalam akun tersebut, terkuak penghinaan yang dialamatkan kepada Prabowo Subianto dan keluarganya.
Mahfud menilai tidak bisa pelantikan putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu dibatalkan. Sebab, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan satu paket pada 20 Oktober mendatang.
"Gak bisa secara politik (pelantikan Gibran dibatalkan). Atas dasar apa Gibran tidak dilantik? Tetap dilantik saja. Secara politik, Pak Prabowo pasti terganggu, karena pelantikan itu kan satu paket," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun YouTube resminya, Minggu (6/10/2024).
Seandainya ingin memperkarakan soal ketidakpantasan sikap Gibran seperti yang ditulis di akun Fufufafa, maka hal tersebut dapat dilakukan setelah pelantikan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tetap menilai sebaiknya jangan mengganggu proses pelantikan Prabowo.
"Baru setelah itu kita itung-itungan tentang ini. Istilahnya membangun negosiasi baru terkai keadaban kita bernegara," imbuhnya.
1. Gibran bisa tidak dilantik bila PTUN kabulkan gugatan PDIP

Sementara, dalam pandangan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand), Padang, Feri Amsari, Gibran berpeluang tidak dilantik sebagai wakil presiden seandainya gugatan PDI Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dikabulkan hakim. Rencananya putusan itu dibacakan pada 10 Oktober.
"Tentu saja proses pencalonan wakil presiden menjadi tidak sah dan karena cacat administrasi sehingga dinyatakan tidak sah. Tentu implikasinya Gibran tidak bisa dilantik karena punya masalah dengan syarat menjadi wapres," ujar Feri kepada media di Jakarta pada 3 September 2024 lalu.
Gugatan PDIP ke PTUN yang diajukan pada awal Mei 2024 lalu terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Oktober 2023 lalu. Sidangnya selama ini dilakukan secara tertutup.
Namun, perkaranya bisa berbuntut panjang, kata Feri, bila Gibran kemudian mengajukan banding seandainya penetapan sebagai pemenang pemilu tidak sah oleh PTUN.
2. Politikus Demokrat sebut putusan PTUN tak akan pengaruhi pelantikan Gibran

Sementara, mantan Wakil Ketua MPR, Syarif Hasan, menyatakan posisi Gibran sebagai wakil presiden terpilih tak bisa diubah. Sehingga, keputusan PTUN tidak akan berpengaruh kepada keputusan pelantikan presiden dan wapres terpilih.
"Pelantikan harus tetap dilakukan pada bulan Oktober 2024. Selain itu juga sudah melewati dan diperkuat oleh keputusan MK yang menolak gugatan paslon nomor urut 01 dan 03," kata Syarif kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Mei 2024 lalu.
Politikus senior di Partai Demokrat itu menyebut, meski nantinya PTUN mengabulkan gugatan PDIP tidak akan berpengaruh apapun. "Lagipula kan pelantikan ini sudah sesuai dengan undang-undang pemilu," tutur dia lagi.
Ketika ditanyakan di mana Prabowo-Gibran akan dilantik, Syarif menyebut keduanya berpeluang tetap dilantik di gedung MPR Jakarta dan bukan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. "Mungkin (pelantikan) tetap di MPR Jakarta," ujarnya.
3. Gibran tak akui akun Fufufafa miliknya

Sementara, ketika ditanyakan mengenai akun Fufufafa, Gibran mengaku tak tahu terkait akun Kaskus tersebut. "Lha mbuh, takono sing duwe akun, kok aku? (Gak tahu, tanya ke yang punya akun, kok ke saya?),” ujar Gibran saat blusukan di Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, 10 September 2024 lalu.
Namun, bantahan dari Gibran itu tak menyurutkan keyakinan warganet. Mereka bahkan mencoba eksperimen dengan mengirimkan sejumlah uang ke akun GoJek dan OVO dengan nomor ponsel Gibran yang sudah tersebar di media sosial. Hasilnya, terdapat nama Gibran di bagian penerima saldo tersebut.