Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mantan Penyidik KPK Nilai Remisi Hukuman Setya Novanto Beri Efek Buruk

Setya Novanto (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua DPR Setya Novanto mendapatkan hadiah lebaran berupa remisi Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dinilai akan memberikan efek buruk.

"Pemberian remisi terhadap koruptor akan memberikan efek buruk secara luas karena publik akan melihat bahwa pengurangan hukuman menjadi sinyal lemahnya kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, dalam keterangan yang dikutip pada Senin (15/4/2024).

1. Setya Novanto tak ditangkap dengan mudah

Koordinator Pelaksana IM57+ Institute/Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha (IDN Times/Athif Aiman)

Praswad mengingatkan penangkapan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu bukan perkara mudah. Novanto pernah merekayasa kecelakaannya untuk menghindara dari penegak hukum.

"Menjadi pertanyaan, apakah pemberian remisi bagi terpidana yang pada saat dilakukan proses penegakan hukum melakukan berbagai manuver untuk terbebas dari hukuman layak mendapatkan remisi," ujarnya.

2. Setya Novanto salah satu koruptor di Lapas Sukamiskin yang dapat remisi

Setya Novanto (ANTARA/M Agung Rajasa)

Setya Novanto diketahui merupakan salah satu dari 240 narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat yang mendapatkan remisi hari raya. Remisi terkecil yang didapatkan koruptor di sana selama 15 hari dan terbanyak dua bulan.

Hingga saat ini, ada 381 terpidana korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin.

3. Setya Novanto divonis 15 tahun penjara karena korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto (ANTARA/M Agung Rajasa)

Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan pada April 2018. Ia dinilai terbukti korupsi dalam proyek pengadaan KTP Elektronik.

Novanto disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us