Mantan Sesmenpora Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E

Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
"Diminta untuk memenuhi panggilan dari KPK, karena tiga hari yang lalu baru saja ada surat dari KPK agar saya hadir untuk memberikan klarifikasi," ujarnya, Kamis (16/6/2022).
1. Beri penjelasan soal proses pengelolaan anggaran

Gatot mengungkapkan, dirinya diminta menjelaskan anggaran untuk perhelatan Formula E yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, belum lama ini. Penyidik, kata dia, membutuhkan keterangan tentang salah satu surat proses pengelolaan anggaran.
"Karena memang di dalam surat itu disebutkan, saat awal persiapan perencanaan tahun 2019, ada permohonan dari Pak Gubernur, kepada Pak Menpora untuk menerbitkan rekomendasi, dan rekomendasi itu sudah diterbitkan, kemudian diminta hari ini untuk dibawa ke KPK," ujar Gatot.
2. Izin pemerintah pusat hanya sebatas penyelenggaraan bukan anggaran

Pemerintah pusat, kata Gatot, memberi izin Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menyelenggarakan ajang balap mobil listrik Formula E dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan. Meskipun demikian, pemerintah pusat tidak memberikan bantuan penganggarannya.
"Saya kira itu hal yang wajar. Apa artinya? rekomendasi biasa, lazimnya rekomendasi untuk sebuah kegiatan olahraga," katanya.
3. Beberapa pihak sudah diperiksa KPK soal Formula E

Diketahui, KPK mulai mengusut kasus korupsi penyelenggaraan Formula E setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini, KPK masih mengumpulkan informasi awal dengan memanggil sejumlah pihak.
Beberapa pihak yang sudah dipanggil antara lain perwakilan PT Jakpro dan Pemprov DKI, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, hingga mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal.